- Menyatakan terdakwa DOLLAH WARDI /TUWARDI alias KAWIT bin BUDI GIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DOLLAH WARDI /TUWARDI alias KAWIT bin BUDI GIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun. dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(SATU) buah perhiasan warna kuning emas dengan model K SUNNY besar 2 gram dalam keadaan terputus menjadi 5 (lima) bagian.
- 1(satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR biru hitam dengan nomor Polisi AB 6012 ED nomor rangka MH35D9003AJ946436 nomor mesin 5D9946522 beserta STNK nya atas nama kepemilikan NGATIMIN alamat Ngerong 38/10,Karangwuni,Rongkop, Gunungkidul
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang brupa perhiasan KM SUNNY berat 2 gram yang dikeluarkan TOKO MAS dan perhiasan SEMAR bantul pada tanggal 30 Nopember 2014 dengan nomor 496444 atas nama pembelii MIRA alamat Kreka
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 195/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 195/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban SHINTA LAXSIANA SARI Kembali kepada terdakwa Dollah Wardi Dikembalikan kepada saksi korban SHINTA LAXSIANA SARI |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik4222