- Menyatakan Terdakwa Muhamad Reza Rizaldi Alias Reza Bin Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak putih merk pixy;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah penjepit besi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) kantong plastik hitam;
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 2 (dua) bungkus plastik warna biru yang berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu.
- 1 (satu) buah celana merk Levi?s warna hitam.
- Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang bertuliskan Nadira.
Putusan PN TARAKAN Nomor 427/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara AN. terdakwa Putri Nurti Lestari Alias Nisa Binti Dabrin. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 427/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik9216