- Menyatakan Terdakwa OREA CENDRA PERMADANA ALS ICEN BIN ZAINAL EFENDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus dengan plastic klip putih bening dengan total berat bersih 1,73 gram (satu koma tujuh puluh tiga)
- 1 (Satu) paket jenis daun ganja kering dibungkus plastic klip warna putih bening dengan berat bersih 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan gram)
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bongyang terbuat dari botol plastic merk Le mineral
- 2 (dua) lembar plastic klip bening;
- 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala;
- 2 (dua) buah tisu warna putih;
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard Nomor 082286995721
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gilar Amrizal, Hakim Anggota Geri Caniggia |
Panitera | Panitera Pengganti Mawan Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik3020