- Menyatakan Tergugat NON VIRGO SARIRA, telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, namun tidak pernah hadir;
- Menyatakan Pemeriksaan gugatan Penggugat dilakukan secara Verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja Toraja, Jemaat Juata Tarakan, Kota Tarakan, sesuai dengan surat nikah Gereja Toraja (Anggota PGI) nomor : 270/MGT-JJT/III/2005, tanggal 11 Maret 2005, serta telah dicatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kutipan Nomor 22/2005 tanggal 14 Maret 2005, Putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat diberikan hak Pengasuhan terhadap ketiga anaknya yaitu :
- LEO VALDO SARIRA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir Tarakan 9 Agustus 2005.
- FIONALDO SARIRA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir Tarakan 20 Februari 2010.
- VIVIANNE MARCHELINE SARIRA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir Tarakan 5 Maret 2014.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengirimkan salinan putusan ini kekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan guna dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan pula kepada para pihak untuk mendaftarkan juga kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Tar |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Tar
Statistik620