- Menyatakan para Tergugat tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang mengadili Gugatan Cidera Janji(wanprestasi)ini.
- Menyatakan para Tergugat melakukan Cidera Janji(wanprestasi)atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Jaminan Fidusia No. 4339 tanggal 26 April 2018.
- MenyatakanPerjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 4339 tanggal 26April 2018 yang disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat sah demi hukum.
- MenyatakanSertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00290294.AH.05.01 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah demi hukum.
- Menghukumpara Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 98.595.521,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau telah berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde), ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam) persen per tahun dari seluruh jumlah kerugian tersebut, hingga kerugian/hutang tersebut dibayar lunas.
- Menghukumpara Tergugat untuk membayar Uang Paksa(dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusanaquosampai dengan para Tergugat melaksanakan Putusanaquo.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PATI Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pti |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Niken Rochayati, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | Pasal 1238 KUHPerdata |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Pti
Statistik25496