- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 April 2016 antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Ketut Orten dan selanjutnya perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No.5108-KW-25052016-0030, tertanggal 25 Mei 2016 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan hukum bahwa pengasuhan dan pemeliharaan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Putu Karya Prestasi Giri, Laki-laki, lahir tanggal 04 Agustus 2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-25102017-0002 tertanggal 25 Oktober 2017 diberikan kepada Tergugat dengan tetap memberikan kesempatan pada Penggugat, selaku Ibunya sewaktu-waktu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar dapat dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 770.000,- (Tujuh ratustujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 376/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Margareta Manurung, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 376/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik2310