- Menyatakan Terdakwa Tedy Ferbian als Bule Bin Nurjayadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi 5 paket plastik klip kecil masing masing berisi Sabu dengan berat total brutto 6,18 gram ditandai dengan Plastik A, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip sabu total berat brutto 1,16 gram ditandai dengan plastic B, 1 plastik klip berisi 9 plastik klip sabu total berat brutto 3,05 gram ditandai dengan plastic C, setelah dilakukan Pemeriksaan Labkrim Sisa Barang Bukti Narkotika Sabu seluruhnya berat Netto. 5,3902 gram. 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) unit Hand Phone merek Lenovo No.Simcard. 088291959482.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 424/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik3622