- Menyatakan para terdakwa 1. Stefanus Joko Mogoginta dan 2. Budhi Istanto Suwito tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Perimer dan alternatif kesatu Subsider;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Perimer dan alternatif kesatu Subsider;
- Menyatan para terdakwa 1. Stefanus Joko Mogoginta dan 2. Budhi Istanto Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penajara selama 4 (empat) tahun denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1028/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1028/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo., Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). 3 (tiga) lembar dokumen stock history kepemilikan AISA (Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk) periode 01-12-2016 s.d 18-03-2020 atas nama client : 102D011/39040013901 (Deni). 2). 3 (tiga) lembar document fotocopy legalisir surat representasi yang ditujukan kepada kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Plaza Asia, 10th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav 59 Jakarta 12190 tertanggal 29 Juni 2018 yang ditandatangani oleh presiden direktur PT. Tiga Pilar Sejahtera Food,Tbk. 3). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Panji Ulung yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 4). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Semar Sukses yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 5). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Semar Pelita Sejati yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 6). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Tata Makmur Sejahtera yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 7). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Semar Kencana Sejati yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 8). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Semar Kencana Sejati yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 9). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Kereta Kencana Mulia yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 10). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Kereta Kencana Murni yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 11). 1 (satu) bendel fotocopy profil PT. Kereta Kencana Mandiri yang telah dilegalisir oleh direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). 12). 3 (tiga) lembar print out bukti pelaporan dalam sistem pelaporan elektronik (SPE) OJK atas laporan keuangan tahun 2017 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food , Tbk (AISA) beserta 1 (satu) lembar surat pengantar No : 048/TPSF-CORSEC/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018. 13). 1 (satu) bundel print out attachment dokumen laporan keuangan tahun 2017 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang dilaporkan melalui sitemm pelaporan elektronik. 14). 1 (satu) bundel print out attachment dokumen surat pernyataan direksi tanggal 29 Juni 2018 tentang tanggung jawab atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan entitas anak. 15). 1 (satu) lembar print out bukti pelaporan dalam sistem pelaporan elektronik (SPE) OJK atas pengumuman laporan keuangan tahunan 2017 PT. TPSF (AISA) beserta beserta 1 (satu) lembar surat pengantar No. 051/TPSF-CORSEC/VII/2018, tanggal 2 Juli 2018. 16). 1 (satu) lembar print out dari sistem pelaporan elektronik (SPE) OJK atas berupa bukti pengumuman laporan keuangan tahunan 2017 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk pada surat kabar investor daily tanggal 2 Juli 2018. 17). 2 (dua) lembar print out bukti pelaporan dalam sistem pelaporan elektronik (SPE) OJK atas laporan investigatif berbasis fakta PT. EY terhadap laporan keuangan tahunan 207 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk beserta 2 (dua) lembar surat pengantar Nomor : 053/L/Dirut-HK/III/mh/19 tanggal 26 Maret 2018. 18). 1 (satu) bundel dokumen hasil print out attachment yang berisi laporan investigasi berbasis fakta PT.EY terhadap laporan keuangan tahunan 2017 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang dilaporkan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. 19). 3 (tiga) lembar fotocopy surat penelaahan atas laporan keuangan tahunan 2017 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk Nomor S-1341/PM.2/2018 tanggal 31 Juli 2018. 20). 1 (satu) bundel fotocopy surat perihal tanggapan atas surat nomor Nomor S-1341/PM.2/2018 tanggal 31 Juli 2018. 21). 2 (dua) lembar printout dokumen bukti penyampaian laporan keuangan tahunan 2017 (AISA) ke website bursa www.idx.co.id. 22). 1 (satu) lembar print out dokumen pengumuman penghentian sementra perdagangan efek PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) no. Peng-SPT-00008/BEI.PPI/07-2018 yang di upload ke wesite bursa www.idx.co.id. 23). 1 (satu) bendel fotocopy laporan keuangan konsolidasian PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan entitas anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 (audited). 24). 1 (satu) bundel fotocopy dokumen intercompany account reconsiliation (IAR) antara anak perusahaan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan enam perusahaan distributor : PT. Kereta Kencana Murni, PT. Kereta Kencana Mulia, PT. Kereta Kencana Mandiri, PT. Semar Pelita Sejati, PT. Semar Kencana Sejati dan PT. Tata Makmur Sejahtera. 25). 1 (satu) lembar surat fotocopy tentang tanggung jawab atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desemer 2017 dan 2016 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan entitas anak 26). 1 (satu) lembar fotocopy rangkuman laporan keuangan konsolidasian PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang dipublikasikan di surat kabar. 27). Print out halaman email hartanto wibowo (hartanto.w@tigapilar.com) tanggal 9 Februari 2018 pukul 13:46 kepada budhi istanto (budhi.is@tigapilar.com) tembusan : joko.ms@tigapilar.com: Ninik Dewi Vidiana (ninik.dv@tigapilar.com) beserta attachments (lampiran) satu bundel laporan presentasi financial performance dalam board or diredtor meeting, Desember 2017. 28). Fotocopy legalisir akta :berita acara RUPS tahunan PT. Tiga Piar Sejahtera Food Tbk, Nomor 76 tanggal 28 Juni 2011. 29). Fotocopy surat Direjn AHU Kemenkum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.10-24349, tanggal 28 Juli 2011 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. 30). Fotocopy legalisir akta ; berita acara RUPS luar biasa PT. Tiga Pilar Sejahtera Foof Tbk Nomor : 101 tanggal 30 Agustus 2013. 31). Fotocopy legalisir : surat Dirjen Ahu Kemenkum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.1040215, tanggal 27 September 2013, perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. 32). Fotocopy legalisir akta : ?pernyataan keputusan rapat PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Nomor : 171 tanggal 26 Juni 2014. 33). Fotocopy legalisir : ?surat Dirjen AHU Kemenkum dan HAM RI Nomor : AHU-211229.40.22.2014, tanggal 2 Juli 2014 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. 34). Fotocopy legalisir : Keputusan Kemenkum dan HAM Nomor AHU-05820.40.20.2014 tentang persetujuan pembaharuan badan hukum perseroan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk tanggal 21 Juli 2014. 35). Fotocopy legalisir : Lampiran keputusan Kemenkum dan HAM Nomor AHU 05820.40.20.2014 tentang persetujuan pembaharuan badan hukum perseroan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, tanggal 21 Juli 2014. tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1028/Pid.Sus/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1028/Pid.Sus/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1028/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Statistik23984983