- Menyatakan Terdakwa I. Tristan Prima Gading Xavier dan Terdakwa II. Tia Aneska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat keterangan dokter?;
- Menjatuhkan pidana kepada mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK: 3275042207980007 atas nama Tristan Prima Gading Xavier;
- 1 (satu) buah buku rekening mandiri dengan nomor rekening 9000041936270 atas nama Tristan Prima Gading;
- 1 (satu) buah kartu atm mandiri dengan nomor 6032988684502615065; Dikembalikan kepada Terdakwa Tristan Prima Gading Xavier;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK: 3216054707970009 atas nama Tia Aneska;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Jesbia yang paswordnya telahdiubah menjadi cyberpmj*****;
- 1 (satu) buah email dengan nama Tristan.xvrr@gmail.com yang passwordnya telah diubah menjadi cyberpmj*****;
- 2 (dua) lembar surat antigen palsu beserta amplop putih;
- 2 (dua) lembar surat swab PCR palsu beserta amplop putih;
- 1 (satu) unit handphone Xiomi 4A warna putih dengan IMEI I: 868689023057194 dan IMEI II: 868689023057186 beserta sebuah sim card dengan nomor 087822071998;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A50 warna putih dengan IMEI I: 356798100246262 dan IMEI II: 356799100246260 beserta sim card nomor 089652220798;
- 1 (satu) buah cap stempel palsu Klinik Cakra Medika;
- Membebankan biaya perkara kepada mereka Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.akhmad Suhel.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih.br Hakim Anggota Suswanti.um |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Tia Aneska; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik370321