- Menyatakan Terdakwa 1. RIO LEXSAMANA Als. RIO Bin SUKMANARUDIN (Alm) dan terdakwa 2. MOCH. ANDRA Als. LEO Bin MARONIH (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. RIO LEXSAMANA Als. RIO Bin SUKMARUDIN dan terdakwa 2. MOCH.ANDRA Als. LEO Bin MARONIH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)?, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, berat brutto 0,39 (nol koma tiga Sembilan) dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter;
- 1 (satu) unit motor Yamaha N-Warna putih tahun 2019 No. Pol.B 6083 WYG beserta kunci motor;
- 1 (satu) buah STNK An. HENDRA DARMADI;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HENDRA DARMADI ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 490/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik2915