- Menyatakan Terdakwa BAGJA GUNAWAN alias RIZKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA Kesatu dan Dakwaan KEDUA Kedua dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGJA GUNAWAN alias RIZKY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam No.Pol.: B-6827-VRE berikut STNK dan kunci motor tersebut, dan
- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan SIM C atas nama Achmad Khildane dan Nu'man Muzaki;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam No.Pol.: B-4178-SIG berikut STNK dan kunci motor tersebut, dan
- 1 (satu) buah handphone Iphone 6 warna Silver;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A37 warna gold;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A39 warna gold;
- 1 (satu) set pakaian dinas Kepolisian RI berikut atribut Kepolisian RI terdiri dari :
- 1 (satu) buah senjata api replika warna hitam;
- 1 (satu) buah rompi warna Hijau yang terdapat logo/lambang korps lalu lintas Polri
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna abu abu metalik No.Pol. B 2002 STQ Noka MHYKZE81SEJ216629, Nosin K14BT1120021 atas nama Abdullah Hasan Bayhaqy, dikembalikan kepada saksi Abdullah Hasan Bayhaqy;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1136/Pid.B/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1136/Pid.B/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Achmad Khildane Hidayat; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Faiz Farhan; Dikembalikan kepada saksi Ananda Naufal Mubarak; Dikembalikan kepada saksi Jadwa Akbar Arrafi; - Baju PDL Polri Iengan panjang atas nama BAGJA; - Celana PDL Polri; - Sepatu PDL Polri; - Rompi Body Vest warna hitam bertuliskan Polisi; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1136/Pid.B/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1136/Pid.B/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1136/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Statistik8940