- Menyatakan Terdakwa ARDI NURDIANTORO ALIAS ERIK BIN SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Smartfren Andromax 4G warna putih kondisi hidup dengan nomor panggil 088221308297
- 1 (satu) unit sepeda motor vario warna putih dengan Nopol AB-2105-DJ;
Putusan PN BANTUL Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Insiyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; -1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y; -1 (satu) bekas bungkus rokok merk DJARUM SUPER yang didalammnya terdapat 1 (satu) pil warna putih berlambang Y; -2 (dua) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y; Dimusnahkan; -Uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa ARDI NURDIANTORO alias ERIK bin SURAJI; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik3016