- 5 (lima) kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,69 (dua puluh koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 19,84 (Sembilan belas koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip besar ukuran 8x12;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam;
- Uang sejumlah Rp13.650.000,00 (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fega Uktolseja, Br Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa Suryanto als Isur Bin Anda Johantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik12845