- Menyatakan Terdakwa Edi Hartono alias Edi bin Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram dan telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa netto 0,051 (nol koma nol lima satu) gram;
- 1 (satu) unit Nokia warna hitam dengan nomor sim 081381615438;
- 1 (satu) buah pirex;
- 2 (dua) buah korek api;
- 2 (dua) plastik klip kosong;
- 1 (satu) slip bukti transfer atas nama Putri Octari Bank BCA dengan nomor rekening 8805088253 dengan nominal transfer Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 27 April 2021 Ref 027131912757;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha N Max putih BN 5922 RH dengan Nomor rangka MH3SG3120HK433524 dan nomor mesin G3E4E-0604474;
- 1 ( satu ) Lembar STNK sepeda motor Yamaha N Max putih BN 5922 RH dengan Nomor rangka MH3SG3120HK433524 dan nomor mesin G3E4E-0604474;
Putusan PN Mentok Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Arindo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Edi Hartono alias Edi bin Indra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik478