- Menyatakan terdakwa Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SUKARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 7 (tujuh) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis jenis sabu;
- 1 (satu) plastik yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya;
- 1 (satu) helai celana peendek merk TYRUS warna coklat;
- 1 (satu) unit timbangan merk Constant warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Handphone merk Samsung warna merah;
Putusan PN DUMAI Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Dum atas nama Terdakwa AZIZAN Alias ASAN Bin (Alm) MUKHLIS; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik340