Putusan PN Mentok Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III tersebut untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat-alat bukti yang dajukan oleh Penggugat, sepanjang tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah Penggugat; 4. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih25.000 m2yang terletak di Dusun Bakit Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang digaraf oleh Penggugat sejak Tahun 1997 secara terus menerus, dengan batas-batas: - Barat : Jl.Pantai Tendak kurang lebih100 m - Timur : Tanah Negara kurang lebih100 m - Utara : Hendra/Jamal kurang lebih250 m - Selatan : Aidi (TERGUGAT I)kurang lebih250 m Berdasarkan Surat Pengakuan Fisik Tanah tertanggal 05 Oktober tahun 2020 atas nama Penggugat diketahui Kepala Desa Bakit, adalah hak atas tanah milik Penggugat; 5. Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum : - Berita Acara tertanggal 05 Agustus 2020 pada Kantor Pemerintah Desa Bakit yang diterbitkan dan ditandatangan oleh Tergugat IV dan diketahui oleh Turut Tergugat atas pencabutan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Tergugat II; 6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan menjual bidang tanah seluas 7.123 m2kepada Tergugat II yang merupakan hak atas tanah Penggugat, sebagaimana batas-batas : - Sebelah Utara : 110 m dengan Kawasan Perlindungan Mangrove - Sebelah Timur : 116 m dengan Tanah Masyumi - Sebelah Selatan : 93 m dengan Bandar - Sebelah Barat : 32/35 m dengan Kawasan perlindungan mangrove 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II membuat dan menandatangani surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Tergugat II dengan total luas 27.123 m2 sebagaimana tertuang dalam surat-surat : 1) Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah seluas 7.123 m2 atas nama Tergugat II tertanggal 2 Juli 2020, yang diregisterkan oleh Tergugat IV tanggal 02 Juli dengan Nomor: 594/21/2004/2020 dan diregister tanggal 03 Juli 2020 oleh Turut Tergugat dengan Nomor : 594/142/ 4.1.10.1/2020 dengan lampiran Berita acara Pengukuran bidang tanah tanggal 01 Juli 2020, dengan Batas-batas tanah: - Sebelah Utara : 110 m dengan Kawasan Perlindungan Mangrove - Sebelah Timur : 116 m dengan Tanah Masyumi - Sebelah Selatan : 93 m dengan Bandar - Sebelah Barat : 32/35 m dengan Kawasan perlindungan mangrove 2) Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 atas nama Tergugat II tertanggal 2 Juli 2020, yang diregisterkan oleh Tergugat IV tanggal 2 Juli dengan Nomor: 594/22/2004/2020 dan diregister tanggal 03 Juli 2020 Oleh Turut Tergugat dengan Nomor: 594/143/4.1.10.1/2020, dengan lampiran Berita acara Pengukuran bidang tanah tanggal 01 Juli 2020, dengan Batas-batas tanah: - Sebelah Utara : 220 m dengan Tanah Masyumi - Sebelah Timur : 47/61 m dengan Tanah Bandar - Sebelah Selatan : 150 m dengan Bandar - Sebelah Barat : 116 m dengan Tanah Masyumi Adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya surat-surat tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat IV, dengan menerbitkan surat-surat atau dokumen sebagai berikut : 1) Surat keterangan Pemerintah Desa Bakit sebagaimana surat nomor : 594/21/2004/2020 tertanggal 02 Juli 2020. 2) Surat keterangan Pemerintah Desa Bakit sebagaimana surat nomor : 594/22/2004/2020 tertanggal 02 Juli 2020. Adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya surat-surat tersebut batal demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat II mengalihkan hak atas 2 (dua) bidang tanah dengan total seluas 27.123 m2 kepada Tergugat III berdasarkan Surat Penyerahan/ Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Tergugat II dan Tergugat III tanggal 08 Juli 2020 yang diregisterkan pada Turut Tergugat, berdasarkan : a) Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 08 Juli 2020 atas Tanah seluas 7.123 m2, yang diregisterkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor: 594/121/4.1.10.1/2020, dengan lampiran Berita Acara Pengukuran tertanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV dengan Batas-batas: - Sebelah Utara : 110 m dengan Kawasan Perlindungan Mangrove - Sebelah Timur : 116 m dengan Tanah Masyumi - Sebelah Selatan : 93 m dengan Bandar - Sebelah Barat : 32/35 m dengan Kawasan perlindungan mangrove b) Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 08 Juli 2020 atas Tanah seluas 20.000 m2, yang diregisterkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor: 594/122/4.1.10.1/2020, dengan lampiran Berita Acara Pengukuran tertanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV dengan Batas-batas: - Sebelah Utara : 220 m dengan Tanah Masyumi - Sebelah Timur : 47/61 m dengan Tanah Bandar - Sebelah Selatan : 150 m dengan Bandar - Sebelah Barat : 116 m dengan Tanah Masyumi Adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya surat-surat tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan surat-surat dan segala dokumen sebagai berikut : 1) Kwitansi jual beli atas bidang tanah antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 06 Juni 2020; 2) Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah seluas 7.123 m2 atas nama Tergugat II tertanggal 02 Juli 2020, yang diregister tanggal 03 Juli 2020 oleh Turut Tergugat dengan Nomor: 594/142/4.1.10.1/2020 dan diregisterkan oleh Tergugat IV tanggal 02 Juli dengan Nomor: 594/21/2004/2020 dengan lampiran berita acara pengukuran bidang tanah tanggal 01 Juli 2020; 3) Surat Keterangan Pemerintah Desa Bakit sebagaimana surat nomor: 594/21/2004/2020 tertanggal 02 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV; 4) Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 atas nama Tergugat II tertanggal 02 Juli 2020, yang diregister tanggal 03 Juli 2020 oleh Turut Tergugat dengan Nomor: 594/143/4.1.10.1/ 2020 dan diregisterkan oleh Tergugat IV tanggal 02 Juli dengan Nomor: 594/22/2004/2020, dengan lampiran berita acara pengukuran bidang tanah tanggal 01 Juli 2020; 5) Surat Keterangan Pemerintah Desa Bakit sebagaimana surat nomor: 594/22/2004/2020 tertanggal 02 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV; 6) Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 08 Juli 2020 atas Tanah seluas 7.123 m2, yang diregisterkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor: 594/121/4.1.10.1/2020, dengan lampiran Berita Acara Pengukuran tertanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV; 7) Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 08 Juli 2020 atas Tanah seluas 20.000 m2, yang diregisterkan kepada Turut Tergugat dengan Nomor: 594/122/4.1.10.1/2020, dengan lampiran Berita Acara Pengukuran tertanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani Tergugat IV; Adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 11. Menyatakan dalam hukum surat-surat : 1) Berita Acara tanggal 05 Agustus 2020, pembahasan masalah sengketa Masumi Cs (Tergugat II) dengan Sopian alias Bambang (Penggugat) dan Pencabutan SPPHAT atas nama Tergugat II dan Tergugat III di kantor Pemerintah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat; 2) Surat Pernyataan Tergugat I Mengaku Salah/ Khilaf Menunjuk Lahan tanggal 06 Agustus 2020; 3) Surat Pengakuan Fisik Tanah atas nama Penggugat seluas kurang lebih25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) tertanggal 05 Oktober 2020 dengan lampirannya yang dibuat pada Pemerintah Desa Bakit kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat , dengan batas-batas tanah: - Barat : Jl.Pantai Tendak kurang lebih100 m - Timur : Tanah Negara kurang lebih100 m - Utara : Hendra/Jamal kurang lebih250 m - Selatan : Aidi kurang lebih lebih250 m Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak ada bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya; 12. Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk mencabut dan membatalkan seluruh bukti-bukti hak dan surat-surat hak atas Tanah yang diregisterkan, serta menghapus register surat-surat hak atas tanah nama Tergugat II tanggal 02 Juli 2020 dan pengalihan hak atas tanah dari Tergugat II kepada Tergugat III tanggal 08 Juli 2020 dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu, 13. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/ menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban hak apapun di atasnya setelah perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap; 14. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas tanah serta barang-barang tidak bergerak, atau bangunan yang telah dibuat, serta apapun yang dipasang, dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya, setelah perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap; 15. Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat III lalai untuk menjalakan putusan ini, setelah perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap; 16. Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo ini; 17. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.102.000,00 (lima juta seratus dua ribu rupiah); 18. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Mtk
Banding : 20/PDT/2021/PT BBL
Statistik9652