- MenyatakanTerdakwa Myo Zaw Htun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa hak melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak memiliki SIUP di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? dan ?Dengan sengaja tanpa hak sebagai Nahkoda kapal perikanan berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar Republik Indonesia?, sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Memerintahkan agar Barang bukti berupa:
Putusan PN DUMAI Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit Kapal KM. PKFB 1472 GT.80.68; - 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Purse Seine; Alat Navigasi berupa: - 1 (satu) unit GPS Plotter merk JMC model V-3310P; - 1 (satu) unit Fish Finder merk Furuno type MU-121C; - 1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi berupa: - 1 (satu) unit Radio Super Star Seri SS-39; - 1 (satu) unit Radio Motorola Xir M8260; - 1 (satu) unit Radio Motorola CM 7668; Dokumen Kapal berupa: - 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri : K 001392 an. KM. PKFB 1472 GT.80.68; Dimusnahkan; - Uang Tunai sejumlah Rp3.180.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1.060 (seribu enam puluh) kg ikan Kembung; Dirampas untuk kepentingan Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik4610