- Menyatakan terdakwa 1 SAHDAN Alias MAMANG Alias PAK DE Bin Alm ABDUL AZIZ dan terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN Alias MAMAT Als AMIN Bin SYUKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, narkotika Golongan I bukan tanaman 5 (lima) Gram sebagimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 SAHDAN Alias MAMANG Alias PAK DE Bin Alm ABDUL AZIZ dan terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN Alias MAMAT Alias AMIN Bin SYUKUR dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Gram Narkotika sabu-sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk MARLBORO;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk constant;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok LA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda astrea legenda warna hitam dengan nomor polisi 6544 XY;
Putusan PN DUMAI Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik300