- Menyatakan Terdakwa I Feri Faringga alias Ringga bin Siari dan Terdakwa II Parwanto alias Gundul bin Bibit, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) gulung selang air kurang lebih 3 (tiga) inci warna merah;
- 1 (satu) buah selang monitor ukuran kurang lebih 2 (dua) inci;
- 1 (satu) buah pipa paralon ukuran kurang lebih 3 (tiga) inci kurang lebih 15 (lima belas) centimeter warna putih;
- 2 (dua) buah cangkul bergagang kayu;
- 1 (satu) buah dodos bergagang kayu;
- 1 (satu) buah linggis;
- 2 (dua) buah piring plastik;
- 1 (satu) kampil/karung warna putih berisikan pasir timah dengan berat kurang lebih 2 (dua) kilogram;
Putusan PN Mentok Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Listyo Arif Budiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik7329