- Menyatakan Terdakwa Fatkhurrohman Bin Jarkoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Beberapa Kali? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Lembaran uang kertas dan uang koin sejumlah Rp. 10.321.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- 200 (dua ratus) kg gula jawa merah (yang disisihkan 10 (sepuluh) kg untuk pembuktian di persidangan;
- 300 (tiga ratus) kg gula jawa dakon (yang disisihkan 10 (sepuluh) kg untuk pembuktian di persidangan;
- 20 (dua puluh) bendel nota pembelian gula jawa merah dan gula jawa dakon dari supplier UD Sri Lestari;
- 35 (tiga puluh lima) bendel nota pembelian gula jawa merah dan gula jawa dakon dari supplier UD Sri Lestari;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 867472055452018, IMEI 2 : 867472055452000;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger;
- 1 (satu) buah pulpen warna hitam;
Putusan PN BANTUL Nomor 173/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Raharjo, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Sancaya Rasyid; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik6932