- Menyatakan Terdakwa ALEX SAPUTRA bin BUKSIR tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi Elextronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 4GB warna putih yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan;
- 4 (empat) lembar printout screenshoot akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir;
- 43 (empat puluh tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsAspp antara Saksi Ariyanti Sabrina dengan Terdakwa;
- 21 (dua puluh satu) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Adnan Refai dengan nomor WhatsApp 058510247128;
- 1 (satu) lembar foto profil WhatsApp yang diduga foto Terdakwa; 7 (tujuh) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 085810247128;
- 2 (dua) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081281449336;
- 1 (satu) lembar printout sceenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 082260729205;
- 4 (empat) lembar printout screenshoot akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir;
- 1 (satu) lembar printout screenshoot massenger facebook dengan nama Arlin Safit;
- 2 (dua) lembar printout screenshoot akun facebook dan massenger facebook dengan nama Alex Bakhu;
- 3 (tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081287594177;
- 3 (tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081325148581;
- 1 (satu) buah handphone Redmi 5 warna putih dengan IMEI 1 : 869613031956188 dengan terpasang 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 082260729205 dan IMEI 2 : 869613031956196 dengan terpasang 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 085691205735;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan 081325148581;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081287584177
Putusan PN BANTUL Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik403437