- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIZKY FAHREZA als REZA bin AYI MUKTI ALItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki psikotropika? dan ?dengan sengaja dan secara tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD RIZKY FAHREZA als REZA bin AYI MUKTI ALIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil putih berlambang ?Y?;
- 50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Talet 1 mg;
- Uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Realme warna hijau dengan nomor WA 082138688658;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Scoopy;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 6150 DE berikut 1 (satu) STNK an Rusmiyati;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Bakhriyatun Karomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD RIZKY FAHREZA als REZA bin AYI MUKTI ALI; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik8826