- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja GKPI Situmeang Hasundutan tanggal 17 November 2005 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil tanggal 9 Februari 2021 sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 1202-KW-09022021-0001 tanggal 9 Februari 2021 adalah sah;
- Menyatakan dalam hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak dan pemeliharaan anak yaitu:
- Charlita Grasia Serevina, lahir 16 Januari 2007, jenis kelamin perempuan, umur 14 (empat belas) tahun;
- Chaelvin Imanuel Sibuea, lahir 27 Mei 2011, jenis kelamin laki-laki, umur 10 (sepuluh) tahun;
- Chanatan Abigael Sibuea, lahir 8 Agustus 2013, jenis kelamin laki-laki, umur 8 (delapan) tahun;
- Chrese Rejeki Sibuea, lahir 27 Juli 2017, jenis kelamin laki-laki, umur 4 (empat) tahun;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: jatuh kepada kekuasaan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada para pihak melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara mencatat dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.005.000,00 (dua juta lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik8716