- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Keluarga dan KTP pemohon agar sama dengan yang terdapat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis CHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Malaysia dengan nama Ibu Esi Igo dirubah menjadi KHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Keke dengan nama Ibu Theresia Tuto;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Pemohon tersebut sesuai dengan yang terdapat didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis CHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Malaysia dengan nama Ibu Esi Igo seharusnya menjadi KHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Keke dengan nama Ibu Theresia Tuto;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan untuk segera memperbaiki kesalahan yang terdapat pada nama Pemohon yang terdapat di dalam Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis CHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Malaysia dengan nama Ibu Esi Igo seharusnya adalah KHRISTOFORUS LETEK AMA, tempat lahir Keke dengan nama Ibu Theresia Tuto;
- Memerintahkan Panitera Pegadilan Negeri Tarakan untuk segera memberikan turunan resmi Penetapan ini dan setelah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan agar segera memperbaiki perubahan dan penambahan nama Pemohon tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 3/Pdt.P/2019/PN Tar |
|
Nomor | 3/Pdt.P/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.P/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.P/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.P/2019/PN Tar
Statistik7411