- Menyatakan Terdakwa ?Syamsuddin Alias Ancu Bin H. Massi? tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis tertebih dahulu dari Penerima Fidusia", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dengan nomor L-12985447 An. Adharia;
- 1 (satu) Lembar jadwal angsuran An. Syamsuddin;
- 1 (satu) Lembar loan Info / sisa Hutang An. Syamsuddin;
- 1 (satu) Rangkap dengan 8 (delapan) Lembar perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran angsuran An. Syamsuddin No. 1441000892-PK-004;
- 1 (satu) Rangkap dengan 12 (dua belas) Lembar perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran angsuran An. Syamsuddin No. Kontrak 1441000892-PK-003;
- 2 (dua) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia asli nomor : W23.00142052.AH.05.01 Tahun 2017;
- 1 (satu) Rangkap Dengan 8 (delapan) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor PPK : 1441000892-PK-003 Tanggal 31 Agustus 2017 An. Syamsuddin, Penerima Fidusia PT. BCA Finance
- 1 (satu) rangkap dengan 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran, tanggal 9 Mei 2021 terkait 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan Nomor Polisi DP 1193 AY, Nomor Rangka MHRDD4750FJ410261, Nomor Mesin L15Z11180130 An. Adharia antara Syamsuddin sebagai pihak Pertama dengan Harisman Hanis sebagai pihak Kedua;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. BCA Finance melalui Saksi Muh. Resa Fahlevi, S.E. Dikembalikan kepada Terdakwa Syamsuddin Alias Ancu Bin H. Massi. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 523/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik17120