- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor44/300/004/XI/2016 tanggal 15 November 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Sah Surat Kuasa Jual Nomor 33 yang dibuat pada tanggal 30 November 2016 pada Kantor Notaris Sepriyandi, SH, CN;
- Menyatakan Sah Surat Kuasa Jual Nomor 32 yang dibuat pada tanggal 30 November 2016 pada Kantor Notaris Sepriyandi, SH, CN;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, seketika dan sekaligus sejumlah Rp . 56.145.122,- (lima puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh dua rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 5.986 M(lima ribu sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 34 dengan SU No. 34/UP/2002 atas nama BUSTAMI terletak di Desa Ulak Patian dan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 14.826 M(empat belas ribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah SKRPT Nomor: 594/140/SKRPT/ULPA/2015 atas nama MARTINI terletak di Daerah Sosial Baru Lubuk Kopa 01/02 Dusun 02 Desa Ulak Patian Kec. Kepenuhan serta 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 10.065 M(sepuluh ribu enam puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/141/SKRPT/ULPA/2015 atas nama BUSTAMI terletak di Daerah Tompatan Kasai 01/02 Dusun 02 Desa Ulak Patian Kec. Kepenuhan, yang mana atas SKRPT Nomor: 594/140/SKRPT/ULPA/2015 dan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) Nomor: 594/141/SKRPT/ULPA/2015 diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat untuk dilelang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Prp |
|
Nomor | 24/Pdt.G.S/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nopelita Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nopelita Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Mawan Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G.S/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G.S/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G.S/2021/PN Prp
Statistik1915