- Menyatakan Gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;.
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
- Bukti P-1 : EKO WAHYU sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bukti P-2 : RASIDA sebesar Rp. 60.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Bukti P-3 : HARYONO sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bukti P-4 : MOCH SUNARI sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
- Bukti P-5 : ROFIQ ISA MANSUR sebesar Rp. 181.500,000.-(seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ,
- Bukti P-7 : YUDI SETIYO sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Bukti P-8 : ARDY sebesar Rp. 55.350.000,- (lima puluh lim juta tiga ratus limaa puluh ribu rupiah,
- Bukti P-9 : AGUS NASRUDIN sebesar Rp 55.850.000,-(Lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bukti P-10 : SUKKHDJAN sebesar Rp 56,500.000,- (Lima pukuh enam juta lima ratus ribu rupiah
- Bukti P-11 : MUCHLIS sebesar Rp 50,850.000,- ( lima puluh jutaa delapan ratus lima puluh ribu rupiah )
- Bukti P-12 : SOENGKONO sebesar Rp 55,350.000,-(lima puluh lima juta tiga ratu lima puluh ribu rupiah)
- Bukti P-13 : KUWAT sebesar Rp 55,350.000,-(lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
- Bukti P-14 : ANDIK sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
- Bukti P-15 : RIVAL sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
- Bukti P-16 : MULYO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
- Bukti P-17 : ALY sebesar Rp 50,850.000,- (lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bukti P-19 : JULAIKAH sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Bukti P-21 : ITAH sebesar Rp 126,350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bukti P-22 : AJENG sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Bukti P-23 : SAIFUL sebesar Rp 52,500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bukti P-24 : MONER sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bukti P-25 : NURCHLIMAH sebesar Rp 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah)
- Bukti P-26 : IWAN . A sebesar Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah )
- Bukti P-28: ACHMAD SHODIQIN sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ,
- Bukti P- 29 : HERWINDA sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
- Bukti P- 30 : FATIMAH sebesar Rp 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah)
- Bukti P-31 : LILIS D.I sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
- Bukti P- 32 : A. ZULHEN sebesar Rp 65,500.000,- ( enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Bukti P- 33: FLORENTINUS sebesar Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah)
- Bukti P- 34 : RUDI H sebesar Rp 50,500,.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bukti P- 36 : RISKA A sebesar Rp 45,500.000,-(empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Bukti P- 37 : DANU A sebesar Rp 48,500.000,- (empat puluh delapan juta lima lima ratus ribu rupiah) .
- Bukti P- 38 : ACHMAD SURYDI sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
- Bukti P- 39 : ASRI R sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupih).
- Bukti P- 40 : TITIK DIANA sebesar Rp 45.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) ,
- Bukti P- 41: YUSSY sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
- Bukti P- 43 : LISNURI sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
- Bukti P- 44 : FAUZI sebesar Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah).
- Bukti P- 46 : MURTAJI sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Bukti P- 47 : AKHMDY sebesar Rp 15,350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bukti P- 49 : JOKO M sebesar Rp. 198.000.000,- ( seratus sembilan delapan juta rupiah)
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bukti Para Penggugat yaitu:
- Bukti P- 1 EKO WAHYU
- Bukti P- 2 RASIDA.
- Bukti P- 3 HARYONO
- Bukti P- 4 MOCH SUNARI
- Bukti P- 5 ROFIQ ISA MANSUR
- Bukti P- 7 YUDI SETIYO
- Bukti P- 8 ARDY
- Bukti P- 9 AGUS NASRUDIN
- Bukti P- 10 SUKHDJAN
- Bukti P- 11 MUCHLIS
- Bukti P- 12 SOENGKONO
- Bukti P- 13 KUWAT
- Bukti P- 14 ANDIK
- Bukti P- 15 RIVAL
- Bukti P- 16 MULYO
- Bukti P- 17 ALY.
- Bukti P- 18-11 ARYANINGSIH
- Bukti P- 19 JULAIKAH
- Bukti P- 21 ITAH
- Bukti P- 22 AJENG
- Bukti P- 23 SYAIFUL
- Bukti P- 24 MONER
- Bukti P- 25 NURCHLIMAH
- Bukti P- 26 IWAN A
- Bukti P- 28 ACHMAF SHODIQIN.
- Bukti P- 29 HERWINDA
- Bukti P- 30 FATIMAH
- Bukti P- 31 LILIS D.I
- Bukti P- 32 A ZULHEN
- Bukti P- 33 FLORENTINUS
- Bukti P- 34 RUDI H
- Bukti P- 36 RISKA. A
- Bukti P- 37 DANU A.
- Bukti P- 38 ACHMAD SURYADI
- Bukti P- 39 SRI R
- Bukti P- 40 TITIK DIANA
- Bukti P- 41 YUSSY
- Bukti P- 43 LISNURI
- Bukti P- 44 FAUZI
- Bukti P- 46 MURTAJI
- Bukti P- 47 AKHMDY
- Bukti P- 49-2 s/d P49-7 JOKO M
- Menyatakan batal, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT sejumlah Rp. 7.980.000,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) .
Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA dengan total keseluruhan Rp 3.286.800.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pdt.G/2020/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 342/Pdt.G/2020/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik11432