- Menyatakan Terdakwa NANANG TEJA KUSUMA ALIAS NANANG BIN SUDIANA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam An. NURUL TAUFIK dengan No. Pol : BM 2728 HK, No. Rangka : MH1JM3115JK808488 dan No. Mesin : JM31E-1805244;
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor An. NURUL TAUFIK dengan No. Pol : BM 2728 HK;
- 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor An. NURUL TAUFIK dengan No. Pol : BM 2728 HK;
- 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor Merk Honda;
- 1 (satu lembar Kartu Tanda Penduduk An.RIO FERNANDO dengan NIK : 1472052502880001;
- 1 (Satu) Pasang Plat dengan No. Pol : BM 2728 HK;
- 1 (Satu) Buah Kunci Pas ukuran 12 dan 13;
- 1 (Satu) Buah Kunci Pas ukuran 10 dan 8;
- 1 (Satu) Buah Obeng dua sisi dengan gagang warna Bening;
Putusan PN DUMAI Nomor 224/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 224/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Br Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi NURUL TAUFIK ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi RIO FERNANDO ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 224/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik521