Putusan PN SANGATTA Nomor 139/Pid.B/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 139/Pid.B/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo, Hakim Anggota Nia Putriyana |
Panitera | - Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa I SOFYAN ANWAR Alias AGUS Bin SYAMSUDIN, Terdakwa II MANTIL Bin YUSNAN, Terdakwa III RAHMANI Alias JULAK Bin BASRAN, Terdakwa IV SOPIAN Alias PIAN Bin YUSRI, Terdakwa V KHAIRULLAH Alias IRUL Bin IDRIS, dan Terdakwa VI ASMUNI Alias MUNI Bin KURU telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?bersekutu melakukan pemerasan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) Buah Perahu Kayu warna merah biru;-1 (satu) mesin Perahu merk VANGUARD 20HP V-TWIN OHV warna merah ;-1 (satu) buah HT merk ICOM IC-V80 warna hitam;-2 (dua) buah drum besi warna merah putih bertuliskan PERTAMINA;Dikembalikan kepada yang berhak;-3 (tiga) buah Jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar;-2 (dua) buah buku catatan;-1 (satu) bendel dokumen "KONTRIBUSI PERAIRAN JETY SENYIUR KEC. MUARA ANCALONG KAB.KUTIM, TANGGAL 11 DESEMBER 2019";-1 (satu) bendel " SURAT TANDA KESEPAKATAN MEMBERI DESA SENYIUR KEC. MUARA ANCALONG KAB. KUTIM"; dan-2 (dua) bendel "DAFTAR NAMA-NAMA KAPAL" yang telah memberi/menyerahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar;Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2020/PN Sgt
Statistik9751