- Menyatakan Terdakwa ABD WAHID Alias WAHID Bin RAMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer dan membebaskannya dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABD WAHID Alias WAHID Bin RAMLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet berperekat berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditimbang berat awal bersih 0,1047 gram, dengan berat akhir 0,0865 gram;
Putusan PN PARE PARE Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1331 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik6624