- Menyatakan terdakwa I. DJOKO EKO PRASETYO alias ARAB Bin M. HADI SUTRISNO (alm) dan terdakwa II. IRWAN SUSANTO alias KROTOK Bin ROFI?I telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. DJOKO EKO PRASETYO alias ARAB Bin M. HADI SUTRISNO (alm) dan terdakwa II. IRWAN SUSANTO alias KROTOK Bin ROFI?I dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastic / klip berisi serbuk Kristal warna putih atau narkotika jenis sabu ditimbang masing-masing dengan bungkus plastiknya terdiri dari :
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,14 gram .
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,26 gram
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,19 gram
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,25 gram
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,25 gram
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,37 gram
- 1 (satu) bungkus dengan berat 0,19 gram
- 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu
- 1 (satu) buah timbangan
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan seperangkat alat hisap
- 1 (satu) buah hp merk Smartfren beserta no simcard 088230968126
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 Prime beserta dengan simcard 081935344355;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwati, Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik3118