- Menyatakan Terdakwa Andi Paramajeng Alias Ajeng Bin Andi Asfan Anto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Secara Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Andi Paramajeng Alias Ajeng Bin Andi Asfan Anto dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Andi Paramajeng Alias Ajeng Bin Andi Asfan Anto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Andi Paramajeng Alias Ajeng Bin Andi Asfan Anto dari dakwaan subsidair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Andi Paramajeng Alias Ajeng Bin Andi Asfan Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket shabu dalam kemasan sachet plastic bening dalam tempat headset warna hitam dengan berat awal 0,1646 gram dan berat akhir 0,1360 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik A. M Yusuf Als. Ucu Bin A. Takdir 1 (satu) ball sachet plastic kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih milik Terdakwa Andi Paramajeng Asfan Bin A Asfan Anto
Putusan PN PARE PARE Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa A.M. Yusuf Alias Ucu Bin Andi Takdir; Dirampas untuk Negara; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik393