- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR 3/PDT.G/2021/PN BLA TANGGAL 8 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA YANG BERHAK MENDAPATKAN PRIORITAS MENGURUS HAK ATAS TANAH SENGKETA DAN SERTIFIKATNYA SELUAS LEBIH KURANG 209 M2 YANG TERLETAK DI DESA / KELURAHAN WULUNG, KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH UTARA : TANAH NEGARA, SEBELAH TIMUR TANAH MILIK MARNIYATI (PENGGUGAT), SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PT.KAI, SEBELAH BARAT : TANAH MILIK PATRICIA ALIAS CRISTINAWATI ALIAS LIEM GIOE LOEI NIO ADALAH PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN PENGUASAAN TANAH SENGKETA OLEH PARA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 25 YANG DITINGKATKAN MENJADI HAK MILIK NOMOR 1985 DESA/KELURAHAN WULUNG KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TAAT DAN TUNDUK PADA ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Bla tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan prioritas mengurus hak atas tanah sengketa dan sertifikatnya seluas lebih kurang 209 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan batas-batas Sebelah Utara : Tanah Negara, sebelah Timur Tanah milik Marniyati (Penggugat), sebelah Selatan : tanah milik PT.KAI, sebelah Barat : tanah milik Patricia alias Cristinawati alias Liem Gioe Loei Nio adalah Penggugat ;
- Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 25 yang ditingkatkan menjadi Hak Milik Nomor 1985 Desa/Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PT SEMARANG Nomor 352/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 352/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suwisnu |
Hakim Anggota | Sugeng Budiyanto, Brdwi Prasetyanto |
Panitera | Andriani Tri Wismintarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan