- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 06 Januari 2015;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Addendum Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Januari 2016;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Hutang dan Kesanggupan Bayar tertanggal 08 Maret 2017;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 21 Oktober 2018;
- Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil kepada Penggugat sejumlah Rp3.125.000.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pengembalian modal pokok investasi Penggugat sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembayaran bagi hasil dan pengembalian modal pokok investasi sejumlah Rp5.625.000.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat II telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil kepada Penggugat sejumlah Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat II telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pengembalian modal pokok investasi Penggugat sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran bagi hasil dan pengembalian modal pokok investasi sejumlah Rp1.075.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Jaminan Nomor 03/Del/2021 PN Mdn jo Nomor 252/Pdt.G/2020/PN Sda tanggal 7 Mei 2021, yaitu terhadap:
- 1 (satu) unit bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan seluas 102 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomer 519 atasnama Tergugat I;
- 1 (satu) unit bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan seluas 273 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomer 518 atasnama Tergugat I;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan seluas 93 M2 dengan nomor Setifikat Hak Milik Nomor 995 atasnama Tergugat I;
- Sebidang tanah sebagaimana dalam Setifikat Hak Milik Nomor 993 atasnama Tergugat I yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan seluas 120 M2;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan seluas 72 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomer 683 atasnama Tergugat II;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp2.904.000,00 (dua juta sembilan ratus empat ribu rupiah), secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 252/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik6516