-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kepada Para Penggugat upah selama skorsing, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 keseluruhan sebesar Rp 158.112.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 199.600,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) perhari untuk masing-masing Para Penggugat Konpensi apabila Tergugat Konpensi lalai menjalankan putusan khususnya mengenai pelaksanaan mempekerjakan kembali Para Penggugat Konpensi pada bagian dan tempat semula sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Penggugat 1 : Upah bulan Juni s.d. bulan Desember 2020 (7 bulan) Rp 34.146.000,00; Upah bulan Januari s.d. Agustus 2021 (8 bulan) Rp 39.920.000,00; THR tahun 2021 Rp 4.990.000,00; Jumlah Rp 79.056.000,00 Penggugat 2 : Upah bulan Juni s.d. bulan Desember 2020 (7 bulan) Rp 34.146.000,00; Upah bulan Januari s.d. Agustus 2021 (8 bulan) Rp 39.920.000,00; THR tahun 2021 Rp 4.990.000,00; Jumlah Rp 79.056.000,00 DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik4222