-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Menolak Provisi Para Penggugat;
-
-
-
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Anwar Mubarok sejak 7 Juli 2020, Ajat Setiawan, Agus Muslim, Tedi Juniawan sejak 5 Agustus 2020, Agus Firmansyah, Deni Sofian, Fajli Setiadi, Hendra Riana, Rudi Jamaludin, Tedi Mulyana dan Unus Ahmad Iskandar sejak 18 Agustus 2020 dengan Tergugat, dengan kualifikasi PHK karena kesalahan;
-
Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 361,724,105,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 605.000,- (Enam Ratus Lima Ribu Rupiah);
-
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 163/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 163/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Mei 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik9525