- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD RISZKY bin SARWOTO dan terdakwa II MUHAMMAD RISZAL bin SARWOTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MUHAMMAD RISZKY bin SARWOTO dan terdakwa II MUHAMMAD RISZAL bin SARWOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk type Honda nopol W-6694-ZF warna orange An. Anis Sholilah alamat Jl. Tropodo II / 32 RT.011 RW.001 Kelurahan Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ;
- 1 (satu) buah buku BPKB asli sepeda motor merk type Honda dengan Nopol W-6694-ZF warna orange An. Anis Sholihah alamat Jl. Tropodo II / 32 RT. 011 RW. 001 Kel Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol warna putih orange tahun 2014 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX dengan Nopol W-6869-PV warna putih tahun 2018 tanpa STNK ;
- 1 (satu) unit plat sepeda motor dengan Nopol W-6694-ZF ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 135/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ANIS SHOLIHAH; Dikembalikan kepada saksi AGUSTINA SUSIANI ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik12946