- Menyatakan terdakwa MELDHINA PUTRI LARASATI Binti (Alm) MARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELDHINA PUTRI LARASATI Binti (Alm) MARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan bulan dan denda sebesar Rp.1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan TOKO EMAS MELATI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna gold;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau dengan No. Simcard: 0857-0830-7369 dan No. IMEI: 860883041787779.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Trenggono, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik838