- Menyatakan Terdakwa MELDHION ABDI SETIOWATI Bin (Alm) MARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prosekutor Narkotika untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELDHION ABDI SETIOWATI Bin (Alm) MARIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.0000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu dalam kemasan plastik bening 1,02 (satu koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok UP;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu;
- 1 (Satu) Buah HP REDMI berwarna Biru dengan Nosimcard : 085845906580 dan noimei 863818052653327.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik3811