Putusan PN SIDOARJO Nomor 262/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap seluruh aset/harta benda milik TERGUGAT, berupa 1 (satu) unit Mesin Pengupas Kopi Kapasitas Besar, Merk : PENAGOS, Model : UCBE - 7500, Seri : 247, Tahun : 2019, Buatan : Kolombia, milik Tergugat yang disimpan di dalam bungunan Ruko milik Turut Tergugat, terletak di Jln. Jambe Banjar Kemantren, Kel. Banar Melati / Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Pengugat sebesar Rp. 716.260.000,00 (tujuh ratus enam belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Penggugat I sebesar Rp. 428.000.000,00 (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah); - Penggugat II sebesar Rp. 67.800.000,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); - Penggugat III sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah); - Penggugat IV sebesar Rp. 112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah); - Penggugat V sebesar Rp. 31.450.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.690.000,00 (dua juta Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt.G/2020/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 262/Pdt.G/2020/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik6161