- Menyatakan TerdakwaNIZAR ALFARIZY Bin KHUSNUL MALIKtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat / Kontrak Perjanjian Kerja NIZAR ALFARIZY dengan PT. OLYMPIC BANGUN PERSADA;
- 1 (satu) Lembar Slip Gaji Karyawan atas nama NIZAR ALFARIZY yang dikeluarkan oleh PT. OLYMPIC BANGUN PERSADA;
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 311 / OBP-MKT / SUI / X / 2019, tanggal 08 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Jurnal Umum, Nomor : BJU / OBP / 19 / 10 / 0051, tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : PP / OBP / 19 / 10 / 0067, tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank, Nomor : BBK / OBP / 19 / 11 / 0149, tanggal 29 November 2019;
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 385 / OBP-MKT / SUI / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : PI-12-2020-00158, tanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : PI-12-2020-00072, tanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : RQ-12-2020-00141, tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Payment, Nomor : PP-12-2020-00231, tanggal 21 Desember 2020;
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 410 / OBP-MKT / SUI / XII / 2020, tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : PI-01-2021-063, tanggal 14 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : RQ-01-2021-019, tanggal 11 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Purchase Payment, Nomor : PP-01-2021-042, tanggal 14 Januari 2021.
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 379 / OBP-MKT / SUI / XII / 2020, tanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : RQ-12-2020-00123, tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : PI-12-2020-00039, tanggal 11 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Payment, Nomor : PP-12-2020-00210, tanggal 11 Desember 2020.
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 380 / OBP-MKT / SUI / XI / 2019, tanggal 20 November 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Jurnal Umum, Nomor : BJU / OBP / 19 / 11 / 0116, tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Jurnal Umum, Nomor : BJU / OBP / 19 / 11 / 0118, tanggal 26 November 2019
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : PP / OBP / 19 / 11 / 0188, tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank, Nomor : BBK / OBP / 20 / 06 / 0070, tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Journal Voucher, Nomor : 1400000353, tanggal 18 Juni 2020.
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 232 / OBP-MKT / SUI / VII / 2020, tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : 1900000342, tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Jurnal Umum, Nomor : BJU / OBP / 20 / 07 / 0139, tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : PP / OBP / 20 / 08 / 0060, tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank, Nomor : BBK / OBP / 20 / 08 / 0118, tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Payment, Nomor : 1500001366, tanggal 31 Agustus 2020.
- - 1 (satu) lembar Internal Memo, Nomor : 118 / OBP-MKT / SUI / IV / 2021, tanggal 05 April 2021;
- 1 (satu) lembar Purchase Invoice, Nomor : PI-04-2021-014, tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran, Nomor : RQ-04-2021-019, tanggal 06 April 2021;
- 1 (satu) lembar Purchase Payment, Nomor : PP-04-2021-010, tanggal 08 April 2021.
- j. 7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0953641213.
Putusan PN BOGOR Nomor 153/Pid.B/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setiawati, Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. OLYMPIC BANGUN PERSADA melalui sdr. SANDRO MARCELINODAMANIK, SH.; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Bgr
Statistik15041