- Menyatakan Terdakwa Muhamad Ismal Ripai Bin (Alm) Ahmad Jajuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK asli kenderaan R4 jenis/merk Suzuki GC415T (4x2) MT warna hitam tahun 2017 dengan No Pol: A-8403-PH, No Rangka: MHYGDN41THJ442124, No Mesin : G15AID402520, STNK AN. SUHARI;
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang menerangkan bahwa untuk surat BPKB masih berada di PT. Verena sebagai jaminan kredit atas hutang pembiayaan pinjaman uang an. SUHERMAN dengan No: 0015.RBJ.202105.000201 yang dikeluarkan oleh kantor PT. Verena Cab. Serang Prov. Banten;
- 3 (tiga) lembar fotocpy surat BPKB kendaraan R4 jenis/merk Suzuki GC415T (4x2) MT warna hitam tahun 2017 dengan No Pol : A-8403-PH, No Rangka : MHYGDN41THJ442124, No Mesin : G15AID402520, STNK an. SUHARI;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis/merk Suzuki GC415T (4x2) MT warna hitam tahun 2017 dengan No Pol : A-8403-PH, No Rangka : MHYGDN41THJ442124, No Mesin : G15AID402520;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli kendaraan R4 jenis/merk Suzuki GC415T (4x2) MT warna hitam tahun 2017 dengan No Pol A-8403-PH, No Rangka MHYGDN41THJ442124 No Mesin : G15AID402520, STNK an. SUHARI;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 124/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Rozadinata, Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SUHARI Bin Alm. IBRA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik388