- Menyatakan anak MUHAMMAD WILLY ANDRIAN Bin SLAMET tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah ?Melakukan Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya ?
- Menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukumMUHAMMAD WILLY ANDRIAN Bin SLAMET, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pati Kelas IIB Pati dan denda sebesar Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di Jalan Panglima Sudirman Nomor 03 Pati atau di Balai Latihan Kerja Pati selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Bapas Kelas II Pati memberikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali dan menyerahkan hasil laporan tersebut kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Pati;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- Celana dalam warna kuning;
- Kaos dalam warna putih;
- Celana pendek warna merah muda kombinasi putih;
- Baju warna putih kombinasi merah muda dengan gambar kepala Minnie mouse bertuliskan Little Minnie
Putusan PN PATI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pti |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Niken Rochayati |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Ulyatun Nikmah melalui saksi Endang Setyawati binti Rusoyo; 7. Membebankan anak untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | Pasal 81Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 17 tahun 2016, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pti
Statistik19553