Putusan PN TENGGARONG Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 434/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Frans Yohanda bin Anang Julaidi;Tempat Lahir : Samarinda;Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 18 Februari 1979;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Cipto Mangunkusumo Rt 016 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020.4. Penyidik perpanjangan kedua oleh ketua sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 Oktober 20205. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan 08 November 2020.6. Penuntut Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 November 2020 sampai dengan tanggal 08 Desember 2020.7. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 25 Desember 2020.8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fajriannur, SH., CLA, Muh As,ad, SH., Hj Siti Mutmainnah, SH.M.Si dan Robi Andriawan, SH, kesemuanya adalah Advokat Pada lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur berkantor di Jalan AP Mangkunegoro RT 09 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara dan Jalan kadrie Oening No.1 RT 21 kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor W18-U4/420/HK.02.3/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 26 November 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 434/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 26 November 2020, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-205/TNGGA/10/2020 tanggal 26 Januari 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum mejual menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI, dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat bersih 1,05 Gram.- 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.- 1 (satu) Buah Plastik Klip.- 1 Bendel Plastik Klip Kecil.- 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan.- 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.- 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih. Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman untuk terdakwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada Tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-205/TNGGA/10/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimair------- Bahwa terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI bersama-sama dengan saksi Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya saksi Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di hubungi oleh saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Bin Rifadin untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mentransfer kepda saksi Arsa Pakiding sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 wita, saksi Arsa Pakiding meminta tolong dan mengajak terdakwa untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok. Kemudian sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding berangkat ke Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, kemudian bertemu dengan Sdr. Jumriansyah dan menanyakan dimana tempat membeli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya sdr. Jumriansyah menyuruh bertemu dengan sdr. Hamdar. Kemudian terdakwa dan Arsa Pakiding bertemu dengan saksi sdr. Hamdar, pada saat itu saksi Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Arsa Pakiding. - Bahwa Kemudian sekitar jam 20.27 Wita masih di hari yang sama terdakwa dan saksi Arsa Pakiding yang sedang santai di rumah saksi Arsa Pakiding di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda tiba-tiba datang saksi Hendra dan saksi Steven Moses (keduanya anggota Polres Kukar) yang sebelumnya telah mengamankan saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Bin Rifadin dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi Arsa di temukan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu-sabu.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab : 6335/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 97/SP3.13030/2020 tanggal 08 Juli 2020 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan total berat bersih keseluruhan 1,05 gram.------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Subsidiair------- Bahwa terdakwa FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI bersama-sama dengan saksi Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya saksi Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di hubungi oleh saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Bin Rifadin untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mentransfer kepda saksi Arsa Pakiding sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 wita, saksi Arsa Pakiding meminta tolong dan mengajak terdakwa untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok. Kemudian sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding berangkat ke Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, kemudian bertemu dengan Sdr. Jumriansyah dan menanyakan dimana tempat membeli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya sdr. Jumriansyah menyuruh bertemu dengan sdr. Hamdar. Kemudian terdakwa dan Arsa Pakiding bertemu dengan saksi sdr. Hamdar, pada saat itu saksi Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Arsa Pakiding. - Bahwa Kemudian sekitar jam 20.27 Wita masih di hari yang sama terdakwa dan saksi Arsa Pakiding yang sedang santai di rumah saksi Arsa Pakiding di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda tiba-tiba datang saksi Hendra dan saksi Steven Moses (keduanya anggota Polres Kukar) yang sebelumnya telah mengamankan saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Bin Rifadin dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi Arsa di temukan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu-sabu.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab : 6335/NNF/2020 tanggal 17 Juli 2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 97/SP3.13030/2020 tanggal 08 Juli 2020 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan total berat bersih keseluruhan 1,05 gram.------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.- Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (Tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?HENDRA PRASETYA ADI, SH Bin SUYANTO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi akan memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda dalam perkara membeli, memiliki, menguasai, menyimpan, Mengkomsumsi Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang terdapat 2 (Dua) Poket Kecil Shabu Milik terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda.- Bahwa saksi Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 20.27 wita di Rumah terdakwa Arsa Pakiding yang beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo Rt.016 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda.- Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan saksi dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda saksi lakukan penangkapan karena sewaktu saat membeli, memiliki, menguasai, menyimpan dan Mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.- Bahwa barang bukti yang berhasil saksi dan rekan amankan dari terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda adalah ? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram.? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.? 1 (satu) Buah Plastik Klip? 1 Bendel Plastik Klip Kecil ? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan ? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.- Bahwa Barang bukti dari saksi Frans Yohanda Bin Anang Julaidi adalah,? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih- Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020 Sekira Pukul 00.30 Wita saksi bersama rekan-rekan saksi dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan seseorang yaitu saksi Muhammad Ramadan Als Atok dan dilakukan Penggeledahan didapati 2 Poket shabu,1 (satu) poket shabu didapati di dalam tas warna hitam di rokok sampoerna dan 1 poket shabu lagi di taruh di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang di simpan di dalam kertas almunium Foil, Kemudian Team Sat Resnarkoba Melakukan introgasi kepada orang tersebut mengaku bahwasanya 1 (satu) poket shabu didapati di dalam tas warna hitam di rokok sampoerna di beli dari terdakwa yang berada di samarinda Tepatnya di Jln. Cipto Mangunkusumo Rt.016 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, selanjutnya pada pukul 17.00 Wita team satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba IPTU Romi, SH menindaklanjuti pengakuan saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Pukul 21.00 Wita team satresnarkoba sampai di alamat Jl. Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec.Loa Janan ilir Kota Samarinda Lalu Team Satresnarkoba Bertemu dengan 2 orang berada di dalam rumah yaitu terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda dan di dapati 2 Poket Shabu Selanjutnya Kedua Orang Tersebut di bawa Ke Polres Kukar Untuk di Proses Lebih Lanjut.- Bahwa setelah saksi dan rekan melakukan introgasi kepada terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda Bahwa 2 (Dua) Poket sabu sabu tersebut di dapat dari Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan Oleh Sdr. Jumriansyah.- Bahwa setelah saksi tanya kepada terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda bahwa tidak ada, memiliki ijin dari pihak yang berwenang saat membeli, memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan Narkotika jenis sabu.- Bahwa 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan Elektronik, 1 (satu) Buah Plastik Klip dan 1 Bendel Plastik Klip Kecil, 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu dari Sedotan, 1 Unit Handphone HP Merk XIOMI Putih, saksi masih ingat dan mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dengan saya oleh pemeriksa, bahwa semuanya barang bukti tersebut yang saksi amankan dari terdakwa Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone.- Bahwa 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna putih, saksi masih ingat dan mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dengan saksi oleh pemeriksa, bahwa semuanya barang bukti tersebut yang saksi amankan dari saksi Frans Yohanda Bin Anang Julaidi. Saksi ke-2 (dua) ?MUHAMMAD RAMADHAN Als ATOK Bin RIFADIN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa Arsa Pakiding di amankan oleh pihak Kepolisian karena Narkotika yang saksi pesan.- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 00.30 Wita saksi di amankan oleh pihak Kepolisian di dalam kamar rumah saksi tepatnya di jalan raya Rt. 23 Desa Bunga jadi Kecamatan Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket.- Bahwa setelah di intrograsi oleh pihak Kepolisian saksi menjelaskan mendapatkan dari terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa selanjutnya saksi dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 17.00 Wita saksi bersama dengan anggota Kepolisian menuju ke rumah terdakwa Arsa Pakiding, kemudian di perjalanan saksi menghubungi terdakwa Arsa Pakiding melalui HP dan memesan 5 (lima) gram.- Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 Wita saksi di hubungi oleh terdakwa Arsa Pakiding yang mengatakan sabu-sabu sudah ada dan bisa di ambil di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian menuju kerumah terdakwa Arsa Pakiding, dan setelah sampai di rumah terdakwa Arsa Pakiding saksi memberitahukan kepada anggota Kepolisian rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa setelah itu anggota Kepolisian melakukan penggrebekan dan masuk kedalam rumah Arsa Pakding dan sekitar jam 21.30 Wita saksi melihat anggota Kepolisian mengamankan Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda, dan keduanya di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Arsa Pakiding dan hanya sebatas teman saja, lalu untuk saksi Frans Yohanda sebelumnya saksi tidak kenal dan baru mengetahuinya sewaktu penangkapan oleh pihak Kepolisian di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi Frans Yohanda tinggal di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahu mengapa saksi Frans Yohanda ikut di amankan oleh pihak Kepolisian namun setelah terdakwa Arsa Pakiding di Intrograsi saksi baru tahu bahwa sabu-sabu yang saksi pesan tersebut adalah saksi Frans Yohanda yang menunjukan dan mengantar terdakwa Arsa Pakiding untuk membeli sabu-sabu tersebut kepada dan sdr. Hamdar.- Bahwa barang milik saksi Frans Yohanda yang di amankan oleh pihak Kepolisian adalah 1 (satu) buah Handphone.Saksi Ke-3 ?ARSA PAKIDING Anak Dari ARIS BONE? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi diamankan oleh pihak Kepolisian sebabnya adalah telah memberikan sabu sabu kepada saksi Atok pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 di rumah saksi Jln.Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa saksi pada saat di tangkap oleh petugas kepolisian saksi menyimpan Narkotika Jenis Shabu 2 Poket yang mana pada saat itu 1 (satu) Poket Shabu saksi taruh atau saksi Letakan di bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah saksi, dan 1 (satu) Poketnya Lagi saksi taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar saksi. Dan semua barang tersebut saksi akui milik saksi, dan pada saat saksi ditangkap oleh petugas, saksi bersama dengan teman saksi yaitu terdakwa Frans Yohanda.- Bahwa 2 poket sabu jika tidak diamankan oleh pihak Kepolisian akan saksi serahkan kepada saksi Atok yang sebelumnya telah memesan kepada saksi - Bahwa saksi Atok memesan sabu sabu kepada saksi sudah 2 kali ini dan saksi tidak mengetahui akan di peruntukan untuk apa sabu sabu yang telah di pesan kepada saksi tersebut.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul.20.27 wita pada saat saksi sedang berada didalam rumah saksi melihat ada beberapa orang yang tidak saksi kenal langsung mengamankan dan setelah saksi diamankan saksi baru mengetahui yang telah mengamankan saksi dan terdakwa Frans Yohanda adalah pihak Kepolisian setelah itu saksi di intrograsi ?yang mana disini namanya Arsa Pakiding? saksi jawab ?saya pak? ?apakah kamu pernah ada memberikan sabu kepada saksi Atok? saksi jawab ?iya pak? setelah itu pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Poket Sabu yang saksi taruh atau saksi Letakan di Bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah saksi, dan 1 (satu) Poketnya Lagi saksi taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar saksi setelah itu saksi di intrograsi ?dari mana kamu mendapatkan sabu sabu ini? saya jawab ?saya mendapatkan sabu ini dari Hamdar yang berada di Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda yang di kenalkan oleh Sdr Jumriansyah pak? dijawab ?bisa kamu tunjukan alamatnya dan sewaktu kamu pergi beli sabu kepada Hamdar saat itu kamu sama siapa? saya jawab ?iya pak bisa saya tunjukan alamatnya dan saat itu saya membeli sabu dengan Frans Yohanda pak? setelah itu saksi, terdakwa Frans Yohanda dan pihak Kepolisian bersama sama menuju Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda dan setelah sampai saksi dan terdakwa Frans Yohanda tidak melihat Hamdar dan ngak lama kemudian saksi dan terdakwa Frans Yohanda melihat Jumriansyah sedang deco sepeda motor di depan rumah setelah itu saksi mengatakan ?kepada pihak Kepolisian itu pak Jumriansyah yang telah mengenalkan saya kepada Hamdar yang menjual sabu sabu pak? setelah itu pihak kepolisian mengamankan Jumriansyah dan setelah diamankan saksi, terdakwa Frans Yohanda dan Jumriansyah dibawa ke Polres Kukar. - Bahwa barang milik terdakwa Frans Yohanda yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 buah Hp saja.- Bahwa terdakwa Frans Yohanda mengetahui sebelumnya jika saksi ada memiliki dan menyimpan 2 poket sabu sabu tersebut dan pada saat itu ikut menemani saksi membeli sabu tersebut.- Bahwa saksi mendapatkan 2 poket sabu sabu dari sdr. Hamdar yang berada di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita yang di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 04.30 wita, saat saksi dirumah Baru Bangun Tidur, saksi ditelpon oleh saksi Atok dan mengatakan Kepada saksi ?Kak Bahan Ku habis aku mau pesan lagi? dan saksi pun menjawab ?iya?, dan saksi pun langsung meminta tolong kepada terdakwa Frans Yohand, yang kebutulan terdakwa Frans Yohanda satu rumah sama saksi.- Bahwa kemudian saksi dan terdakwa Frans Yohanda langsung Berangkat ke Samarinda Sebrang di daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, lalu saksi dan terdakwa Frans Yohanda berhenti di warung setelah itu saksi melihat terdakwa Frans Yohanda berbicara kepada sdr. Jumriansyah mengatakan ?bro ini na ada temanku cari sabu? dijawab ?na ini kebetulan ada teman saya Hamdar kamu langsung aja berususan sama dia? lalu saksi melihat Jumriansyah memanggil Hamdar sambil mengatakan ?bro ini na ada yang cari sabu? dijawab Hamdar ?iya? setelah itu saksi pergi menjauh dan kira kira udah jauh sekira 20 meter setelah itu saksi langsung menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Hamdar kemudian Hamdar mengatakan kepada saksi barangnya ambil sama orang yang duduk disitu? saksi jawab ?iya? lalu saksi mendatangi orang yang duduk yang di tunjukan Hamdar tersebut setibanya saksi langsung di berikan 2 poket sabu, setelah itu saksi kembali lagi dan pada saat saksi kembali Hamdar sudah pergi setelah itu saksi diajak pulang oleh terdakwa Frans Yohanda namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita saksi mengajak terdakwa Frans Yohanda untuk singgah di kos teman untuk menggunakan sabu bersama sama terlebih dahulu dan setelah menggunakan sabu yang saksi ambil sedikit dari 2 poket sabu tersebut saksi dan terdakwa Frans Yohanda langsung pulang kerumah Jl Cipto Mangunkusomo Rt 10 Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.- Bahwa saksi membeli sabu sabu dari sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan sdr. Jumriansyah baru satu kali ini saja.- Bahwa Keuntungan setiap kali saksi mencarikan bahan shabu buat saksi Atok yaitu sekitar Rp. 800.000- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi juga Untung dalam Pemakaian Secara Gratis.- Bahwa saksi mengenal barang narkotika jenis shabu tersebut sekitar 7 (Tujuh) tahun yang lalu dan saksi terakhir mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 19.40 wita didalam Kost Teman saksi Jl. Harapan Baru Kec. Samarinda sebrang Kota Samarinda bersama terdakwa Frans Yohanda.- Bahwa saksi mengkonsumsi barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut Jarang Jarang, ketika ada uang saja biasanya dalam seminggu saksi hanya sekali memakai narkotika Jenis shabu tersebut.- Bahwa cara saksi mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan Shabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan saya menghisap dari botol kaca tersebut, seperti orang merokok.- Bahwa yang dirasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut, yaitu rasa Nyaman tenang dan badan terasa segar. - Bahwa saksi mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa saksi mengkui bersalah dan menyesal karen telah memiliki, Membawa, menguasai ,menerima, Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu saksi tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang.- Bahwa barang bukti milik saksi Arsa Pakiding Anak Dari Aris Bone Adalah:a. 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gramb. 1(satu) Unit Timbangan Elektronik c. 1 (satu) Buah Plastik Klip Dan 1 Bendel Plastik Klip Kecild. 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotane. 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih. - Bahwa Barang bukti Milik terdakwa Frans Yohanda Bin Anang Julaidi ? 1 (satu) Unit HANDPHONE, HP Merk SAMSUNG Putih- Bahwa barang barang tersebut adalah barang barang yang diamankan oleh petugas ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saya di jalan masuk didepan rumah kontrakan orang di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 16 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda dan barang bukti tersebut adalah milik saksi. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah ditemukan Narkotika jenis shabu-sabu milik teman terdakwa yaitu saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah saksi Arsa Pakiding Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian terdakwa berada dirumah saksi Arsa Pakiding tepatnya di ruang tamu sedang duduk bersama saksi Arsa Pakiding.- Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian saat itu terdakwa tidak ada memiliki dan menyimpan sabu sabu dan yang di sita dari terdakwa adalah berupa hp saja namun saksi Arsa Pakiding saat di lakukan penggeledahan di temukan 2 poket sabu oleh pihak Kepolisian.- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu-yang dimiliki oleh saksi Arsa Pakiding yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar.- Bahwa yang menyimpan 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar adalah saksi Arsa Pakiding sendiri dan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa tidak mengetahui.- Bahwa sepengetahuan yang terdakwa dengar dari saksi Arsa Pakiding, 2 (dua) poket sabu tersebut akan di serahkan kepada saksi Atok.- Bahwa terdakwa mengetahui saksi Arsa Pakiding mendapatkan 2 (dua) poket dari membeli dari sdr. Hamdar yang berada di Samarinda seberang dan waktu itu terdakwa juga ikut menemani saksi Arsa Pakiding membeli sabu sabu tersebut.- Bahwa terdakwa dan Arsa Pakiding membeli sabu pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda kepada Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah namun terdakwa tidak mengetahui berapa banyak nya dan yang terdakwa mengetahui adalah jumlah uangnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Arsa Pakiding di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah kepada sdr. Hamdar yang jual sabu, pada saat itu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding tidak ada memberi upah apapun. - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 17.30 wita, saksi Arsa Pakiding minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok dan sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding berangkat ke Samarinda di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda sesampainya di Sungai Keledang Samarinda Seberang, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mampir ke ATM MANDIRI untuk mengambil uang sebanyak Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa setelah sampai Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda terdakwa melihat teman yaitu Sdr. Jumriansyah dudukan di warung kemudian terdakwa dan saksi Arsa Pakiding berhenti mendatangi sdr. Jumriansyah, setelah itu terdakwa langung menanyakan ?bisa bantu teman saya kah ini yang sama saya Arsa Pakiding dia mau cari sabu?, dijawab sdr. Jumriansyah ?na ini kebentulan ada teman saya Hamdar baru datang kamu langsung berususan sama dia aja?, lalu terdakwa melihat dan mendengar sdr. Jumriansyah memanggil sdr. Hamdar sambil mengatakan ?sapo ini na ada teman cari sabu? dijawab sdr. Hamdar ?iya? setelah itu terdakwa, saksi Arsa Pakiding dan sdr. Hamdar pergi menjauh sekira 20 meter lalu terdakwa melihat Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar mengatakan ?barangnya ambil sama orang yang yang duduk di situ? di jawab saksi Arsa Pakiding ?iya? setelah itu saksi Arsa Pakiding langsung pergi mendatangi orang yang di tunjuk sdr. Hamdar dan ngak lama kemudian saksi Arsa Pakiding kembali mendatangi terdakwa setelah itu langsung saya ajak pulang ke loa janan namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita saksi Arsa Pakiding mengajak terdakwa untuk mampir kekosan temannya untuk mengkonsumsi sabu dulu.- Bahwa sesudah mengkonsumsi sabu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding pulang menuju kerumah saksi Arsa Pakiding sesampainya dirumahnya saksi Arsa Pakiding, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding duduk sambil ngobrol diruang tamu sekitar pukul 20.27 wita ada orang mengetok pintu rumah saat dibuka adalah Anggota kepolisian yang berpakaian preman menanyakan nama dan menggeledah rumah saksi Arsa Pakiding saat digeledah ditemukan 2 (dua) poket kecil yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar saksi Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian Anggota kepolisian menanyakan ?milik siapa?, saksi Arsa Pakiding menjawab milik saksi Atok temannya saksi Arsa Pakiding dan juga menanyakn asal usul barang Narkotika jenis sabu tesebut dan terdakwa menjawab dari sdr. Hamdar tapi sebelumnya di kasih kenal oleh sdr. Jumriansyah yang berada di Jl. Padelo Samarinda seberang, lalu Anggota kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sdr. Hamdar dan sdr. Jumriansyah dan setelah sampai di jl. Padelo terdakwa tidak melihat sdr. Hamdar namun terdakwa melihat sdr. Jumriansyah sedang deco motor lalu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mengatakan kepada pihak Kepolisian ?itu pak Jumriansyah yang mengenalkan saya dan Arsa Pakiding kepada Hamdar yang menjual sabu? setelah itu Sdr. Jumriansyah juga diamankan oleh Anggota kepolisian selanjutnya terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa baru sekali ini mengantarkan saksi Arsa Pakiding untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu.- Bahwa terdakwa ada mendapat imbalan atau upah yaitu menggunakan sabu sabu saja oleh saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Arsa Pakiding hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada sdr. Jumriansyah penjual sabu sabu.- Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis Sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar tahun 2000 (dua ribu).- Bahwa terdakwa jarang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu.- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Senin tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 19.40 wita di dalam kamar kosan temannya saksi Arsa Pakiding tepatnya di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda saat itu terdakwa mengkomsumsi bersama-sama dengan saksi Arsa Pakiding dan temannya.- Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong dan pipet kaca.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengetahui membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram ? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik ? 1 (satu) Buah Plastik Klip Dan? 1 Bendel Plastik Klip Kecil ? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan ? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah ditemukan Narkotika jenis shabu-sabu milik teman terdakwa yaitu saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah saksi Arsa Pakiding Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian terdakwa berada dirumah saksi Arsa Pakiding tepatnya di ruang tamu sedang duduk bersama saksi Arsa Pakiding.- Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian saat itu terdakwa tidak ada memiliki dan menyimpan sabu sabu dan yang di sita dari terdakwa adalah berupa hp saja namun saksi Arsa Pakiding saat di lakukan penggeledahan di temukan 2 poket sabu oleh pihak Kepolisian.- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu-yang dimiliki oleh saksi Arsa Pakiding yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar.- Bahwa yang menyimpan 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar adalah saksi Arsa Pakiding sendiri dan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa tidak mengetahui.- Bahwa sepengetahuan yang terdakwa dengar dari saksi Arsa Pakiding, 2 (dua) poket sabu tersebut akan di serahkan kepada saksi Atok.- Bahwa terdakwa mengetahui saksi Arsa Pakiding mendapatkan 2 (dua) poket dari membeli dari sdr. Hamdar yang berada di Samarinda seberang dan waktu itu terdakwa juga ikut menemani saksi Arsa Pakiding membeli sabu sabu tersebut.- Bahwa terdakwa dan Arsa Pakiding membeli sabu pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda kepada Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah namun terdakwa tidak mengetahui berapa banyak nya dan yang terdakwa mengetahui adalah jumlah uangnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Arsa Pakiding di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah kepada sdr. Hamdar yang jual sabu, pada saat itu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding tidak ada memberi upah apapun. - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 17.30 wita, saksi Arsa Pakiding minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok dan sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding berangkat ke Samarinda di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda sesampainya di Sungai Keledang Samarinda Seberang, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mampir ke ATM MANDIRI untuk mengambil uang sebanyak Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa setelah sampai Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda terdakwa melihat teman yaitu Sdr. Jumriansyah dudukan di warung kemudian terdakwa dan saksi Arsa Pakiding berhenti mendatangi sdr. Jumriansyah, setelah itu terdakwa langung menanyakan ?bisa bantu teman saya kah ini yang sama saya Arsa Pakiding dia mau cari sabu?, dijawab sdr. Jumriansyah ?na ini kebentulan ada teman saya Hamdar baru datang kamu langsung berususan sama dia aja?, lalu terdakwa melihat dan mendengar sdr. Jumriansyah memanggil sdr. Hamdar sambil mengatakan ?sapo ini na ada teman cari sabu? dijawab sdr. Hamdar ?iya? setelah itu terdakwa, saksi Arsa Pakiding dan sdr. Hamdar pergi menjauh sekira 20 meter lalu terdakwa melihat Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar mengatakan ?barangnya ambil sama orang yang yang duduk di situ? di jawab saksi Arsa Pakiding ?iya? setelah itu saksi Arsa Pakiding langsung pergi mendatangi orang yang di tunjuk sdr. Hamdar dan ngak lama kemudian saksi Arsa Pakiding kembali mendatangi terdakwa setelah itu langsung saya ajak pulang ke loa janan namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita saksi Arsa Pakiding mengajak terdakwa untuk mampir kekosan temannya untuk mengkonsumsi sabu dulu.- Bahwa sesudah mengkonsumsi sabu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding pulang menuju kerumah saksi Arsa Pakiding sesampainya dirumahnya saksi Arsa Pakiding, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding duduk sambil ngobrol diruang tamu sekitar pukul 20.27 wita ada orang mengetok pintu rumah saat dibuka adalah Anggota kepolisian yang berpakaian preman menanyakan nama dan menggeledah rumah saksi Arsa Pakiding saat digeledah ditemukan 2 (dua) poket kecil yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar saksi Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian Anggota kepolisian menanyakan ?milik siapa?, saksi Arsa Pakiding menjawab milik saksi Atok temannya saksi Arsa Pakiding dan juga menanyakn asal usul barang Narkotika jenis sabu tesebut dan terdakwa menjawab dari sdr. Hamdar tapi sebelumnya di kasih kenal oleh sdr. Jumriansyah yang berada di Jl. Padelo Samarinda seberang, lalu Anggota kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sdr. Hamdar dan sdr. Jumriansyah dan setelah sampai di jl. Padelo terdakwa tidak melihat sdr. Hamdar namun terdakwa melihat sdr. Jumriansyah sedang deco motor lalu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mengatakan kepada pihak Kepolisian ?itu pak Jumriansyah yang mengenalkan saya dan Arsa Pakiding kepada Hamdar yang menjual sabu? setelah itu Sdr. Jumriansyah juga diamankan oleh Anggota kepolisian selanjutnya terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa baru sekali ini mengantarkan saksi Arsa Pakiding untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu.- Bahwa terdakwa ada mendapat imbalan atau upah yaitu menggunakan sabu sabu saja oleh saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Arsa Pakiding hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada sdr. Jumriansyah penjual sabu sabu.- Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis Sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar tahun 2000 (dua ribu).- Bahwa terdakwa jarang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu.- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Senin tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 19.40 wita di dalam kamar kosan temannya saksi Arsa Pakiding tepatnya di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda saat itu terdakwa mengkomsumsi bersama-sama dengan saksi Arsa Pakiding dan temannya.- Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong dan pipet kaca.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengetahui membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primiar melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidiaritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair Menimbang, bahwa Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Frans Yohanda bin Anang Julaidi selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Frans Yohanda bin Anang Julaidi Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah ditemukan Narkotika jenis shabu-sabu milik teman terdakwa yaitu saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah saksi Arsa Pakiding Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian terdakwa berada dirumah saksi Arsa Pakiding tepatnya di ruang tamu sedang duduk bersama saksi Arsa Pakiding.- Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian saat itu terdakwa tidak ada memiliki dan menyimpan sabu sabu dan yang di sita dari terdakwa adalah berupa hp saja namun saksi Arsa Pakiding saat di lakukan penggeledahan di temukan 2 poket sabu oleh pihak Kepolisian.- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu-yang dimiliki oleh saksi Arsa Pakiding yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar.- Bahwa yang menyimpan 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar adalah saksi Arsa Pakiding sendiri dan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa tidak mengetahui.- Bahwa sepengetahuan yang terdakwa dengar dari saksi Arsa Pakiding, 2 (dua) poket sabu tersebut akan di serahkan kepada saksi Atok.- Bahwa terdakwa mengetahui saksi Arsa Pakiding mendapatkan 2 (dua) poket dari membeli dari sdr. Hamdar yang berada di Samarinda seberang dan waktu itu terdakwa juga ikut menemani saksi Arsa Pakiding membeli sabu sabu tersebut.- Bahwa terdakwa dan Arsa Pakiding membeli sabu pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda kepada Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah namun terdakwa tidak mengetahui berapa banyak nya dan yang terdakwa mengetahui adalah jumlah uangnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Arsa Pakiding di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah kepada sdr. Hamdar yang jual sabu, pada saat itu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding tidak ada memberi upah apapun. - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 17.30 wita, saksi Arsa Pakiding minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok dan sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding berangkat ke Samarinda di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda sesampainya di Sungai Keledang Samarinda Seberang, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mampir ke ATM MANDIRI untuk mengambil uang sebanyak Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa setelah sampai Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda terdakwa melihat teman yaitu Sdr. Jumriansyah dudukan di warung kemudian terdakwa dan saksi Arsa Pakiding berhenti mendatangi sdr. Jumriansyah, setelah itu terdakwa langung menanyakan ?bisa bantu teman saya kah ini yang sama saya Arsa Pakiding dia mau cari sabu?, dijawab sdr. Jumriansyah ?na ini kebentulan ada teman saya Hamdar baru datang kamu langsung berususan sama dia aja?, lalu terdakwa melihat dan mendengar sdr. Jumriansyah memanggil sdr. Hamdar sambil mengatakan ?sapo ini na ada teman cari sabu? dijawab sdr. Hamdar ?iya? setelah itu terdakwa, saksi Arsa Pakiding dan sdr. Hamdar pergi menjauh sekira 20 meter lalu terdakwa melihat Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar mengatakan ?barangnya ambil sama orang yang yang duduk di situ? di jawab saksi Arsa Pakiding ?iya? setelah itu saksi Arsa Pakiding langsung pergi mendatangi orang yang di tunjuk sdr. Hamdar dan ngak lama kemudian saksi Arsa Pakiding kembali mendatangi terdakwa setelah itu langsung saya ajak pulang ke loa janan namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita saksi Arsa Pakiding mengajak terdakwa untuk mampir kekosan temannya untuk mengkonsumsi sabu dulu.- Bahwa sesudah mengkonsumsi sabu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding pulang menuju kerumah saksi Arsa Pakiding sesampainya dirumahnya saksi Arsa Pakiding, terdakwa dan saksi Arsa Pakiding duduk sambil ngobrol diruang tamu sekitar pukul 20.27 wita ada orang mengetok pintu rumah saat dibuka adalah Anggota kepolisian yang berpakaian preman menanyakan nama dan menggeledah rumah saksi Arsa Pakiding saat digeledah ditemukan 2 (dua) poket kecil yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar saksi Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian Anggota kepolisian menanyakan ?milik siapa?, saksi Arsa Pakiding menjawab milik saksi Atok temannya saksi Arsa Pakiding dan juga menanyakn asal usul barang Narkotika jenis sabu tesebut dan terdakwa menjawab dari sdr. Hamdar tapi sebelumnya di kasih kenal oleh sdr. Jumriansyah yang berada di Jl. Padelo Samarinda seberang, lalu Anggota kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sdr. Hamdar dan sdr. Jumriansyah dan setelah sampai di jl. Padelo terdakwa tidak melihat sdr. Hamdar namun terdakwa melihat sdr. Jumriansyah sedang deco motor lalu terdakwa dan saksi Arsa Pakiding mengatakan kepada pihak Kepolisian ?itu pak Jumriansyah yang mengenalkan saya dan Arsa Pakiding kepada Hamdar yang menjual sabu? setelah itu Sdr. Jumriansyah juga diamankan oleh Anggota kepolisian selanjutnya terdakwa bersama saksi Arsa Pakiding dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa baru sekali ini mengantarkan saksi Arsa Pakiding untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu.- Bahwa terdakwa ada mendapat imbalan atau upah yaitu menggunakan sabu sabu saja oleh saksi Arsa Pakiding.- Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Arsa Pakiding hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada sdr. Jumriansyah penjual sabu sabu.- Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis Sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar tahun 2000 (dua ribu).- Bahwa terdakwa jarang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu.- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Senin tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 19.40 wita di dalam kamar kosan temannya saksi Arsa Pakiding tepatnya di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda saat itu terdakwa mengkomsumsi bersama-sama dengan saksi Arsa Pakiding dan temannya.- Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong dan pipet kaca.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap sedotan seperti orang merokok.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengetahui membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ? 2 (dua) yaitu ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Frans Yohanda Bin Anang Julaidi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat bersih 1,05 Gram.? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.? 1 (satu) Buah Plastik Klip.? 1 Bendel Plastik Klip Kecil.? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan.? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih.Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa, tanggal : 9 Februari 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.MH., dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADIYTA DWI J, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik5613