- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU BERAT KOTOR BESERTA PLASTIK 0,23 GRAM, BERAT NETTO 0,144 GRAM, SETELAH DILAKUKAN PENGUJIAN SISA BARANG BUKTI 0,101 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO NO. POL. BE 5348 YI BERWARNA MERAH HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat kotor beserta plastik 0,23 gram, berat netto 0,144 gram, setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti 0,101 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol. BE 5348 YI berwarna merah hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 124/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 124/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ratna Mintarsih |
Hakim Anggota | Nur Aslam Bustaman, Brabdul Siboro |
Panitera | M.yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 NOMOR 131/PID.SUS/2021/PN GDT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA IJAL BIN MASIM TERSEBUT DIATAS,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA IJAL BIN MASIM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan tanggal 19 Agustus 2021 Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Gdt sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ijal bin Masim tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Ijal bin Masim; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |