Putusan PN TENGGARONG Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 433/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone;Tempat Lahir : Samarinda;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 29 Februari 1988;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Cipto Mangunkusumo Rt 016 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.Agama : Protestan;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020.4. Penyidik perpanjangan kedua oleh ketua sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 Oktober 20205. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan 08 November 2020.6. Penuntut Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 November 2020 sampai dengan tanggal 08 Desember 2020.7. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 25 Desember 2020.8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fajriannur, SH., CLA, Muh As,ad, SH., Hj Siti Mutmainnah, SH.M.Si dan Robi Andriawan, SH, kesemuanya adalah Advokat Pada lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur berkantor di Jalan AP Mangkunegoro RT 09 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara dan Jalan kadrie Oening No.1 RT 21 kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor W18-U4/420/HK.02.3/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 26 November 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 433/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 26 November 2020, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-206/TNGGA/10/2020 tanggal 26 Januari 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ARSA PAKIDING anak dari ARIS BONE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum mejual menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ARSA PAKIDING anak dari ARIS BONE, dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ARSA PAKIDING anak dari ARIS BONE sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat bersih 1,05 Gram.- 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.- 1 (satu) Buah Plastik Klip.- 1 Bendel Plastik Klip Kecil.- 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan.- 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.- 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih. Di pergunakan dalam perkara FRANS YOHANDA bin ANANG JULAIDI.5. Menetapkan agar terdakwa ARSA PAKIDING anak dari ARIS BONE dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman untuk terdakwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada Tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-206/TNGGA/10/2020, sebagai berikut :DakwaanPRIMAIRBahwa Terdakwa Arsa Pakiding anak dari Aris Bone pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni atau masih dalam tahun 2020 di Kelurahan Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda ,Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ;- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 13.00 Wita terdakwa di hubungi melalui telpon oleh Saksi Muhammad Ramadhan Alias Atok (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Saksi Atok mentransfer uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar jam 10.00 WIta di Kelurahan Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda terdakwa bertemu dengan saksi Atok dan menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram pesanan saksi Atok dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanannya saksi Atok langsung kembali pulang.- Bahwa Kemudian pada tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 04.30 Wita terdakwa di telpon saksi Atok untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima uang transferan dari saksi Atok sebasar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergi bersama dengan saksi Frans (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mencari Narkotika jenis sabu-sabu pesanan saksi Atok. Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan saksi Atok sebanyak 2 (dua) poket berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di beli dari sdr. Hamdar (DPO). Bahwa selanjutnya sekitar jam jam 20.27 Wita di hari yang sama saat terdakwa sedang santai dirumah tiba-tiba datang saksi Steven Moses dan saksi Hendra (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang di letakan di bawah lemari dapur dan di selipan tisu yang terletak di dalam kamar. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 97/Sp3.13030/2020 hari rabu tanggal 08 Juli 2020 yang dibuat oleh M. Hasim dengan hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastickberisi serbuk putih adalah berat kotor 1.00 (Satu) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram serta berat kotor 0.55 (nol koma lima lima) gram dan berat bersih 0.25 (nol koma dua lima) gram- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6335/NNF/2020. Tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt.,FILANTARI CAHYANI AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12700/2020/NNF. Berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel berisikan 1 (satu) kantong Kristal warna putih dengan berat netto 0,052 (nol koma nol lima dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSUBSIDIAIRBahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni atau masih dalam tahun 2020 di Kelurahan Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda ,Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 13.00 Wita terdakwa di hubungi melalui telpon oleh Saksi Muhammad Ramadhan Alias Atok (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Saksi Atok mentransfer uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar jam 10.00 WIta di Kelurahan Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda terdakwa bertemu dengan saksi Atok dan menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 (satu) gram pesanan saksi Atok dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanannya saksi Atok langsung kembali pulang.- Bahwa Kemudian pada tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 04.30 Wita terdakwa di telpon saksi Atok untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima uang transferan dari saksi Atok sebasar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergi bersama dengan saksi Frans untuk mencari Narkotika jenis sabu-sabu pesanan saksi Atok. Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan saksi Atok sebanyak 2 (dua) poket berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di beli dari sdr. Hamdar (DPO). Bahwa selanjutnya sekitar jam jam 20.27 Wita di hari yang sama saat terdakwa sedang santai dirumah tiba-tiba datang saksi Steven Moses dan saksi Hendra (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang di letakan di bawah lemari dapur dan di selipan tisu yang terletak di dalam kamar.- Bahwa Terdakwa tidak meliki ijin dari piha yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 97/Sp3.13030/2020 hari rabu tanggal 08 Juli 2020 yang dibuat oleh M. Hasim dengan hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastickberisi serbuk putih adalah berat kotor 1.00 (Satu) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram serta berat kotor 0.55 (nol koma lima lima) gram dan berat bersih 0.25 (nol koma dua lima) gram- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6335/NNF/2020. Tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt.,FILANTARI CAHYANI AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12700/2020/NNF. Berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel berisikan 1 (satu) kantong Kristal warna putih dengan berat netto 0,052 (nol koma nol lima dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (Tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?HENDRA PRASETYA ADI, SH Bin SUYANTO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi akan memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda dalam perkara membeli, memiliki, menguasai, menyimpan, Mengkomsumsi Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang terdapat 2 (Dua) Poket Kecil Shabu Milik terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda.- Bahwa saksi Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 20.27 wita di Rumah terdakwa Arsa Pakiding yang beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo Rt.016 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda.- Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan saksi dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda saksi lakukan penangkapan karena sewaktu saat membeli, memiliki, menguasai, menyimpan dan Mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.- Bahwa barang bukti yang berhasil saksi dan rekan amankan dari terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda adalah ? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram.? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.? 1 (satu) Buah Plastik Klip? 1 Bendel Plastik Klip Kecil ? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan ? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.- Bahwa Barang bukti dari saksi Frans Yohanda Bin Anang Julaidi adalah,? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih- Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020 Sekira Pukul 00.30 Wita saksi bersama rekan-rekan saksi dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan seseorang yaitu saksi Muhammad Ramadan Als Atok dan dilakukan Penggeledahan didapati 2 Poket shabu,1 (satu) poket shabu didapati di dalam tas warna hitam di rokok sampoerna dan 1 poket shabu lagi di taruh di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang di simpan di dalam kertas almunium Foil, Kemudian Team Sat Resnarkoba Melakukan introgasi kepada orang tersebut mengaku bahwasanya 1 (satu) poket shabu didapati di dalam tas warna hitam di rokok sampoerna di beli dari terdakwa yang berada di samarinda Tepatnya di Jln. Cipto Mangunkusumo Rt.016 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, selanjutnya pada pukul 17.00 Wita team satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba IPTU Romi, SH menindaklanjuti pengakuan saksi Muhammad Ramadhan Als Atok Pukul 21.00 Wita team satresnarkoba sampai di alamat Jl. Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec.Loa Janan ilir Kota Samarinda Lalu Team Satresnarkoba Bertemu dengan 2 orang berada di dalam rumah yaitu terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda dan di dapati 2 Poket Shabu Selanjutnya Kedua Orang Tersebut di bawa Ke Polres Kukar Untuk di Proses Lebih Lanjut.- Bahwa setelah saksi dan rekan melakukan introgasi kepada terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda Bahwa 2 (Dua) Poket sabu sabu tersebut di dapat dari Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan Oleh Sdr. Jumriansyah.- Bahwa setelah saksi tanya kepada terdakwa Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda bahwa tidak ada, memiliki ijin dari pihak yang berwenang saat membeli, memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan Narkotika jenis sabu.- Bahwa 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan Elektronik, 1 (satu) Buah Plastik Klip dan 1 Bendel Plastik Klip Kecil, 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu dari Sedotan, 1 Unit Handphone HP Merk XIOMI Putih, saksi masih ingat dan mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dengan saya oleh pemeriksa, bahwa semuanya barang bukti tersebut yang saksi amankan dari terdakwa Arsa Pakiding Anak dari Aris Bone.- Bahwa 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna putih, saksi masih ingat dan mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dengan saksi oleh pemeriksa, bahwa semuanya barang bukti tersebut yang saksi amankan dari saksi Frans Yohanda Bin Anang Julaidi. Saksi ke-2 (dua) ?MUHAMMAD RAMADHAN Als ATOK Bin RIFADIN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa Arsa Pakiding di amankan oleh pihak Kepolisian karena Narkotika yang saksi pesan.- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 00.30 Wita saksi di amankan oleh pihak Kepolisian di dalam kamar rumah saksi tepatnya di jalan raya Rt. 23 Desa Bunga jadi Kecamatan Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket.- Bahwa setelah di intrograsi oleh pihak Kepolisian saksi menjelaskan mendapatkan dari terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa selanjutnya saksi dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 17.00 Wita saksi bersama dengan anggota Kepolisian menuju ke rumah terdakwa Arsa Pakiding, kemudian di perjalanan saksi menghubungi terdakwa Arsa Pakiding melalui HP dan memesan 5 (lima) gram.- Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 Wita saksi di hubungi oleh terdakwa Arsa Pakiding yang mengatakan sabu-sabu sudah ada dan bisa di ambil di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian menuju kerumah terdakwa Arsa Pakiding, dan setelah sampai di rumah terdakwa Arsa Pakiding saksi memberitahukan kepada anggota Kepolisian rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa setelah itu anggota Kepolisian melakukan penggrebekan dan masuk kedalam rumah Arsa Pakding dan sekitar jam 21.30 Wita saksi melihat anggota Kepolisian mengamankan Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda, dan keduanya di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Arsa Pakiding dan hanya sebatas teman saja, lalu untuk saksi Frans Yohanda sebelumnya saksi tidak kenal dan baru mengetahuinya sewaktu penangkapan oleh pihak Kepolisian di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi Frans Yohanda tinggal di rumah terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahu mengapa saksi Frans Yohanda ikut di amankan oleh pihak Kepolisian namun setelah terdakwa Arsa Pakiding di Intrograsi saksi baru tahu bahwa sabu-sabu yang saksi pesan tersebut adalah saksi Frans Yohanda yang menunjukan dan mengantar terdakwa Arsa Pakiding untuk membeli sabu-sabu tersebut kepada dan sdr. Hamdar.- Bahwa barang milik saksi Frans Yohanda yang di amankan oleh pihak Kepolisian adalah 1 (satu) buah Handphone.Saksi Ke-3 ?FRANS YOHANDA Bin ANANG JULAIDI? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah ditemukan Narkotika jenis shabu-sabu milik teman saksi yaitu terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa saksi diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah terdakwa Arsa Pakiding Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saksi berada dirumah terdakwa Arsa Pakiding tepatnya di ruang tamu sedang duduk bersama terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa pada saat saksi diamankan oleh pihak Kepolisian saat itu saksi tidak ada memiliki dan menyimpan sabu sabu dan yang di sita dari terdakwa adalah berupa hp saja namun terdakwa Arsa Pakiding saat di lakukan penggeledahan di temukan 2 poket sabu oleh pihak Kepolisian.- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu-yang dimiliki oleh terdakwa Arsa Pakiding yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar.- Bahwa yang menyimpan 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar adalah terdakwa Arsa Pakiding sendiri dan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian saksi tidak mengetahui.- Bahwa sepengetahuan yang saksi dengar dari terdakwa Arsa Pakiding, 2 (dua) poket sabu tersebut akan di serahkan kepada saksi Atok.- Bahwa saksi mengetahui terdakwa Arsa Pakiding mendapatkan 2 (dua) poket dari membeli dari sdr. Hamdar yang berada di Samarinda seberang dan waktu itu terdakwa juga ikut menemani terdakwa Arsa Pakiding membeli sabu sabu tersebut.- Bahwa saksi dan Arsa Pakiding membeli sabu pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda kepada Sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah namun saksi tidak mengetahui berapa banyak nya dan yang saksi mengetahui adalah jumlah uangnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat saksi dan terdakwa Arsa Pakiding di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah kepada sdr. Hamdar yang jual sabu, pada saat itu terdakwa dan terdakwa Arsa Pakiding tidak ada memberi upah apapun. - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 17.30 wita, terdakwa Arsa Pakiding minta tolong kepada saksi untuk mencarikan barang Narkotika Jenis sabu yang dipesan oleh saksi Atok dan sekitar Pukul 18.00 wita terdakwa bersama terdakwa Arsa Pakiding berangkat ke Samarinda di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda sesampainya di Sungai Keledang Samarinda Seberang, saksi dan terdakwa Arsa Pakiding mampir ke ATM MANDIRI untuk mengambil uang sebanyak Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa setelah sampai Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda saksi melihat teman yaitu Sdr. Jumriansyah dudukan di warung kemudian saksi dan terdakwa Arsa Pakiding berhenti mendatangi sdr. Jumriansyah, setelah itu saksi langung menanyakan ?bisa bantu teman saya kah ini yang sama saya Arsa Pakiding dia mau cari sabu?, dijawab sdr. Jumriansyah ?na ini kebentulan ada teman saya Hamdar baru datang kamu langsung berurusan sama dia aja?, lalu saksi melihat dan mendengar sdr. Jumriansyah memanggil sdr. Hamdar sambil mengatakan ?sapo ini na ada teman cari sabu? dijawab sdr. Hamdar ?iya? setelah itu saksi, terdakwa Arsa Pakiding dan sdr. Hamdar pergi menjauh sekira 20 meter lalu saksi melihat Arsa Pakiding memberikan uang 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Hamdar setelah itu sdr. Hamdar mengatakan ?barangnya ambil sama orang yang yang duduk di situ? di jawab terdakwa Arsa Pakiding ?iya? setelah itu terdakwa Arsa Pakiding langsung pergi mendatangi orang yang di tunjuk sdr. Hamdar dan ngak lama kemudian terdakwa Arsa Pakiding kembali mendatangi saksi setelah itu langsung saksi ajak pulang ke loa janan namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita terdakwa Arsa Pakiding mengajak saksi untuk mampir kekosan temannya untuk mengkonsumsi sabu dulu.- Bahwa sesudah mengkonsumsi sabu saksi dan terdakwa Arsa Pakiding pulang menuju kerumah terdakwa Arsa Pakiding sesampainya dirumahnya terdakwa Arsa Pakiding, saksi dan terdakwa Arsa Pakiding duduk sambil ngobrol diruang tamu sekitar pukul 20.27 wita ada orang mengetok pintu rumah saat dibuka adalah Anggota kepolisian yang berpakaian preman menanyakan nama dan menggeledah rumah terdakwa Arsa Pakiding saat digeledah ditemukan 2 (dua) poket kecil yaitu 1 (satu) poket kecil ditemukan dibawah lemari didapur dan 1 (satu) poket kecil ditemukan didalam tisu dikamar terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa kemudian Anggota kepolisian menanyakan ?milik siapa?, terdakwa Arsa Pakiding menjawab milik saksi Atok temannya terdakwa Arsa Pakiding dan juga menanyakn asal usul barang Narkotika jenis sabu tesebut dan saksi menjawab dari sdr. Hamdar tapi sebelumnya di kasih kenal oleh sdr. Jumriansyah yang berada di Jl. Padelo Samarinda seberang, lalu Anggota kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sdr. Hamdar dan sdr. Jumriansyah dan setelah sampai di jl. Padelo terdakwa tidak melihat sdr. Hamdar namun saksi melihat sdr. Jumriansyah sedang deco motor lalu saksi dan terdakwa Arsa Pakiding mengatakan kepada pihak Kepolisian ?itu pak Jumriansyah yang mengenalkan saksi dan terdakwa Arsa Pakiding kepada Hamdar yang menjual sabu? setelah itu Sdr. Jumriansyah juga diamankan oleh Anggota kepolisian selanjutnya saksi bersama terdakwa Arsa Pakiding dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa saksi baru sekali ini mengantarkan terdakwa Arsa Pakiding untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu.- Bahwa saksi ada mendapat imbalan atau upah yaitu menggunakan sabu sabu saja oleh terdakwa Arsa Pakiding.- Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Arsa Pakiding hanya sebatas teman saja.- Bahwa saksi meminta bantuan kepada sdr. Jumriansyah penjual sabu sabu.- Bahwa saksi mengenal narkotika jenis Sabu-sabu yaitu sudah lama sekitar tahun 2000 (dua ribu).- Bahwa saksi jarang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu.- Bahwa saksi terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah pada hari Senin tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 19.40 wita di dalam kamar kosan temannya terdakwa Arsa Pakiding tepatnya di Jl. Cipto mangunkusomo Rt. 10 Kel. Simpang tiga Kec. Loa janan ilir Kota. Samarinda saat itu terdakwa mengkomsumsi bersama-sama dengan terdakwa Arsa Pakiding dan temannya.- Bahwa alat yang saksi gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah berupa Bong dan pipet kaca.- Bahwa cara saksi mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut saksi masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut saksi hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap saksi terdakwa bakar menggunakan korek api, secara bersamaan saksi menghisap sedotan seperti orang merokok.- Bahwa yang saksi rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu adalah badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa maksud dan tujuan saksi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk badan terasa segar dan tidak terasa capek.- Bahwa saksi mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa saksi mengetahui membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu saksi tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang.- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket kecil poket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu adalah barang milik terdakwa Arsa Pakiding merupakan pesanan dari temannya yaitu saksi Atok yang diamankan oleh petugas Kepolisian dan 1 buah HP merk SAMSUNG warna putih milik saksi. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian sebabnya adalah telah memberikan sabu sabu kepada saksi Atok pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 di rumah terdakwa di Jln. Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa pada saat di tangkap oleh petugas kepolisian terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu 2 Poket yang mana pada saat itu 1 (satu) Poket Shabu terdakwa taruh atau saksi Letakan di bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya Lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa dan semua barang tersebut terdakwa akui milik terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi Frans Yohanda.- Bahwa 2 poket sabu jika tidak diamankan oleh pihak Kepolisian akan terdakwa serahkan kepada saksi Atok yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa. - Bahwa saksi Atok memesan sabu sabu kepada terdakwa sudah 2 kali ini dan terdakwa tidak mengetahui akan di peruntukan untuk apa sabu sabu yang telah di pesan kepada terdakwa tersebut.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul.20.27 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan dan setelah terdakwa diamankan terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa dan saksi Frans Yohanda adalah pihak Kepolisian setelah itu terdakwa di intrograsi ?yang mana disini namanya Arsa Pakiding? terdakwa jawab ?saya pak? ?apakah kamu pernah ada memberikan sabu kepada saksi Atok? terdakwa jawab ?iya pak? setelah itu pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Poket Sabu yang terdakwa taruh atau terdakwa Letakan di Bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa setelah itu terdakwa di intrograsi ?dari mana kamu mendapatkan sabu sabu ini? terdakwa jawab ?saya mendapatkan sabu ini dari Hamdar yang berada di Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda yang di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah pak? dijawab ?bisa kamu tunjukan alamatnya dan sewaktu kamu pergi beli sabu kepada Hamdar saat itu kamu sama siapa? terdakwa jawab ?iya pak bisa saya tunjukan alamatnya dan saat itu saya membeli sabu dengan Frans Yohanda pak? setelah itu terdakwa, saksi Frans Yohanda dan pihak Kepolisian bersama sama menuju Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda dan setelah sampai terdakwa dan saksi Frans Yohanda tidak melihat Hamdar dan tidak lama kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda melihat Jumriansyah sedang deco sepeda motor di depan rumah setelah itu terdakwa mengatakan ?kepada pihak Kepolisian itu pak Jumriansyah yang telah mengenalkan saya kepada Hamdar yang menjual sabu sabu pak? setelah itu pihak kepolisian mengamankan Jumriansyah dan setelah diamankan terdakwa, saksi Frans Yohanda dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Polres Kukar. - Bahwa barang milik saksi Frans Yohanda yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 buah Hp saja.- Bahwa saksi Frans Yohanda mengetahui sebelumnya jika terdakwa ada memiliki dan menyimpan 2 poket sabu sabu tersebut dan pada saat itu ikut menemani terdakwa membeli sabu tersebut.- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 poket sabu sabu dari sdr. Hamdar yang berada di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita yang di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 04.30 wita, saat terdakwa dirumah Baru Bangun Tidur, terdakwa ditelpon oleh saksi Atok dan mengatakan Kepada terdakwa ?Kak Bahan Ku habis aku mau pesan lagi? dan terdakwa pun menjawab ?iya?, dan terdakwa pun langsung meminta tolong kepada saksi Frans Yohanda, yang kebutulan saksi Frans Yohanda satu rumah sama terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda langsung Berangkat ke Samarinda Sebrang di daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, lalu terdakwa dan saksi Frans Yohanda berhenti di warung setelah itu terdakwa melihat saksi Frans Yohanda berbicara kepada sdr. Jumriansyah mengatakan ?bro ini na ada temanku cari sabu? dijawab ?na ini kebetulan ada teman saya Hamdar kamu langsung aja berususan sama dia? lalu terdakwa melihat Jumriansyah memanggil Hamdar sambil mengatakan ?bro ini na ada yang cari sabu? dijawab Hamdar ?iya? setelah itu saksi pergi menjauh dan kira kira udah jauh sekira 20 meter setelah itu saksi langsung menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Hamdar kemudian Hamdar mengatakan kepada terdakwa barangnya ambil sama orang yang duduk disitu? terdakwa jawab ?iya? lalu terdakwa mendatangi orang yang duduk yang di tunjukan Hamdar tersebut setibanya terdakwa langsung di berikan 2 poket sabu, setelah itu terdakwa kembali lagi dan pada saat terdakwa kembali sdr. Hamdar sudah pergi setelah itu saksi diajak pulang oleh tsaksi Frans Yohanda namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita terdakwa mengajak saksiFrans Yohanda untuk singgah di kos teman untuk menggunakan sabu bersama sama terlebih dahulu dan setelah menggunakan sabu yang saksi ambil sedikit dari 2 poket sabu tersebut saksi dan saksi Frans Yohanda langsung pulang kerumah Jl Cipto Mangunkusomo Rt 10 Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa membeli sabu sabu dari sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan sdr. Jumriansyah baru satu kali ini saja.- Bahwa Keuntungan setiap kali saksi mencarikan bahan shabu buat saksi Atok yaitu sekitar Rp. 800.000- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi juga Untung dalam Pemakaian Secara Gratis.- Bahwa terdakwa mengenal barang narkotika jenis shabu tersebut sekitar 7 (Tujuh) tahun yang lalu dan saksi terakhir mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 19.40 wita didalam Kost Teman terdakwa Jl. Harapan Baru Kec. Samarinda sebrang Kota Samarinda bersama saksi Frans Yohanda.- Bahwa terdakwa mengkonsumsi barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut Jarang Jarang, ketika ada uang saja biasanya dalam seminggu terdakwa hanya sekali memakai narkotika Jenis shabu tersebut.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan Shabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut, seperti orang merokok.- Bahwa yang dirasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut, yaitu rasa Nyaman tenang dan badan terasa segar. - Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengkui bersalah dan menyesal karen telah memiliki, Membawa, menguasai, menerima, Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang.- Bahwa barang bukti milik terdakwa Arsa Pakiding Anak Dari Aris Bone adalah:a. 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gramb. 1(satu) Unit Timbangan Elektronik c. 1 (satu) Buah Plastik Klip Dan 1 Bendel Plastik Klip Kecild. 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotane. 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih. - Bahwa Barang bukti Milik saksi Frans Yohanda Bin Anang Julaidi ? 1 (satu) Unit HANDPHONE, HP Merk SAMSUNG Putih- Bahwa barang barang tersebut adalah barang barang yang diamankan oleh petugas ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di jalan masuk didepan rumah kontrakan orang di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 16 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,52 Gram ? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik ? 1 (satu) Buah Plastik Klip Dan? 1 Bendel Plastik Klip Kecil ? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan ? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian sebabnya adalah telah memberikan sabu sabu kepada saksi Atok pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 di rumah terdakwa di Jln. Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa pada saat di tangkap oleh petugas kepolisian terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu 2 Poket yang mana pada saat itu 1 (satu) Poket Shabu terdakwa taruh atau saksi Letakan di bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya Lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa dan semua barang tersebut terdakwa akui milik terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi Frans Yohanda.- Bahwa 2 poket sabu jika tidak diamankan oleh pihak Kepolisian akan terdakwa serahkan kepada saksi Atok yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa. - Bahwa saksi Atok memesan sabu sabu kepada terdakwa sudah 2 kali ini dan terdakwa tidak mengetahui akan di peruntukan untuk apa sabu sabu yang telah di pesan kepada terdakwa tersebut.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul.20.27 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan dan setelah terdakwa diamankan terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa dan saksi Frans Yohanda adalah pihak Kepolisian setelah itu terdakwa di intrograsi ?yang mana disini namanya Arsa Pakiding? terdakwa jawab ?saya pak? ?apakah kamu pernah ada memberikan sabu kepada saksi Atok? terdakwa jawab ?iya pak? setelah itu pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Poket Sabu yang terdakwa taruh atau terdakwa Letakan di Bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa setelah itu terdakwa di intrograsi ?dari mana kamu mendapatkan sabu sabu ini? terdakwa jawab ?saya mendapatkan sabu ini dari Hamdar yang berada di Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda yang di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah pak? dijawab ?bisa kamu tunjukan alamatnya dan sewaktu kamu pergi beli sabu kepada Hamdar saat itu kamu sama siapa? terdakwa jawab ?iya pak bisa saya tunjukan alamatnya dan saat itu saya membeli sabu dengan Frans Yohanda pak? setelah itu terdakwa, saksi Frans Yohanda dan pihak Kepolisian bersama sama menuju Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda dan setelah sampai terdakwa dan saksi Frans Yohanda tidak melihat Hamdar dan tidak lama kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda melihat Jumriansyah sedang deco sepeda motor di depan rumah setelah itu terdakwa mengatakan ?kepada pihak Kepolisian itu pak Jumriansyah yang telah mengenalkan saya kepada Hamdar yang menjual sabu sabu pak? setelah itu pihak kepolisian mengamankan Jumriansyah dan setelah diamankan terdakwa, saksi Frans Yohanda dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Polres Kukar. - Bahwa barang milik saksi Frans Yohanda yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 buah Hp saja.- Bahwa saksi Frans Yohanda mengetahui sebelumnya jika terdakwa ada memiliki dan menyimpan 2 poket sabu sabu tersebut dan pada saat itu ikut menemani terdakwa membeli sabu tersebut.- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 poket sabu sabu dari sdr. Hamdar yang berada di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita yang di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 04.30 wita, saat terdakwa dirumah Baru Bangun Tidur, terdakwa ditelpon oleh saksi Atok dan mengatakan Kepada terdakwa ?Kak Bahan Ku habis aku mau pesan lagi? dan terdakwa pun menjawab ?iya?, dan terdakwa pun langsung meminta tolong kepada saksi Frans Yohanda, yang kebutulan saksi Frans Yohanda satu rumah sama terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda langsung Berangkat ke Samarinda Sebrang di daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, lalu terdakwa dan saksi Frans Yohanda berhenti di warung setelah itu terdakwa melihat saksi Frans Yohanda berbicara kepada sdr. Jumriansyah mengatakan ?bro ini na ada temanku cari sabu? dijawab ?na ini kebetulan ada teman saya Hamdar kamu langsung aja berususan sama dia? lalu terdakwa melihat Jumriansyah memanggil Hamdar sambil mengatakan ?bro ini na ada yang cari sabu? dijawab Hamdar ?iya? setelah itu saksi pergi menjauh dan kira kira udah jauh sekira 20 meter setelah itu saksi langsung menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Hamdar kemudian Hamdar mengatakan kepada terdakwa barangnya ambil sama orang yang duduk disitu? terdakwa jawab ?iya? lalu terdakwa mendatangi orang yang duduk yang di tunjukan Hamdar tersebut setibanya terdakwa langsung di berikan 2 poket sabu, setelah itu terdakwa kembali lagi dan pada saat terdakwa kembali sdr. Hamdar sudah pergi setelah itu saksi diajak pulang oleh tsaksi Frans Yohanda namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita terdakwa mengajak saksiFrans Yohanda untuk singgah di kos teman untuk menggunakan sabu bersama sama terlebih dahulu dan setelah menggunakan sabu yang saksi ambil sedikit dari 2 poket sabu tersebut saksi dan saksi Frans Yohanda langsung pulang kerumah Jl Cipto Mangunkusomo Rt 10 Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa membeli sabu sabu dari sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan sdr. Jumriansyah baru satu kali ini saja.- Bahwa Keuntungan setiap kali saksi mencarikan bahan shabu buat saksi Atok yaitu sekitar Rp. 800.000- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi juga Untung dalam Pemakaian Secara Gratis.- Bahwa terdakwa mengenal barang narkotika jenis shabu tersebut sekitar 7 (Tujuh) tahun yang lalu dan saksi terakhir mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 19.40 wita didalam Kost Teman terdakwa Jl. Harapan Baru Kec. Samarinda sebrang Kota Samarinda bersama saksi Frans Yohanda.- Bahwa terdakwa mengkonsumsi barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut Jarang Jarang, ketika ada uang saja biasanya dalam seminggu terdakwa hanya sekali memakai narkotika Jenis shabu tersebut.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan Shabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut, seperti orang merokok.- Bahwa yang dirasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut, yaitu rasa Nyaman tenang dan badan terasa segar. - Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengkui bersalah dan menyesal karen telah memiliki, Membawa, menguasai, menerima, Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primiar melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidiaritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair Menimbang, bahwa Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Arsa Pakiding Anak Dari Aris Bone selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Arsa Pakiding Anak Dari Aris Bone Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian sebabnya adalah telah memberikan sabu sabu kepada saksi Atok pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 di rumah terdakwa di Jln. Cipto mangunkusumo Rt.16 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa pada saat di tangkap oleh petugas kepolisian terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Shabu 2 Poket yang mana pada saat itu 1 (satu) Poket Shabu terdakwa taruh atau saksi Letakan di bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya Lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa dan semua barang tersebut terdakwa akui milik terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi Frans Yohanda.- Bahwa 2 poket sabu jika tidak diamankan oleh pihak Kepolisian akan terdakwa serahkan kepada saksi Atok yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa. - Bahwa saksi Atok memesan sabu sabu kepada terdakwa sudah 2 kali ini dan terdakwa tidak mengetahui akan di peruntukan untuk apa sabu sabu yang telah di pesan kepada terdakwa tersebut.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul.20.27 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan dan setelah terdakwa diamankan terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa dan saksi Frans Yohanda adalah pihak Kepolisian setelah itu terdakwa di intrograsi ?yang mana disini namanya Arsa Pakiding? terdakwa jawab ?saya pak? ?apakah kamu pernah ada memberikan sabu kepada saksi Atok? terdakwa jawab ?iya pak? setelah itu pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Poket Sabu yang terdakwa taruh atau terdakwa Letakan di Bawah Lemari dapur yang terletak di dapur Rumah terdakwa, dan 1 (satu) Poketnya lagi terdakwa taruh di selipan Tisu yang terletak di dalam kamar terdakwa setelah itu terdakwa di intrograsi ?dari mana kamu mendapatkan sabu sabu ini? terdakwa jawab ?saya mendapatkan sabu ini dari Hamdar yang berada di Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda yang di kenalkan oleh Sdr. Jumriansyah pak? dijawab ?bisa kamu tunjukan alamatnya dan sewaktu kamu pergi beli sabu kepada Hamdar saat itu kamu sama siapa? terdakwa jawab ?iya pak bisa saya tunjukan alamatnya dan saat itu saya membeli sabu dengan Frans Yohanda pak? setelah itu terdakwa, saksi Frans Yohanda dan pihak Kepolisian bersama sama menuju Samarinda Seberang daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota Samarinda dan setelah sampai terdakwa dan saksi Frans Yohanda tidak melihat Hamdar dan tidak lama kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda melihat Jumriansyah sedang deco sepeda motor di depan rumah setelah itu terdakwa mengatakan ?kepada pihak Kepolisian itu pak Jumriansyah yang telah mengenalkan saya kepada Hamdar yang menjual sabu sabu pak? setelah itu pihak kepolisian mengamankan Jumriansyah dan setelah diamankan terdakwa, saksi Frans Yohanda dan sdr. Jumriansyah dibawa ke Polres Kukar. - Bahwa barang milik saksi Frans Yohanda yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 buah Hp saja.- Bahwa saksi Frans Yohanda mengetahui sebelumnya jika terdakwa ada memiliki dan menyimpan 2 poket sabu sabu tersebut dan pada saat itu ikut menemani terdakwa membeli sabu tersebut.- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 poket sabu sabu dari sdr. Hamdar yang berada di Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wita yang di kenalkan oleh sdr. Jumriansyah.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 04.30 wita, saat terdakwa dirumah Baru Bangun Tidur, terdakwa ditelpon oleh saksi Atok dan mengatakan Kepada terdakwa ?Kak Bahan Ku habis aku mau pesan lagi? dan terdakwa pun menjawab ?iya?, dan terdakwa pun langsung meminta tolong kepada saksi Frans Yohanda, yang kebutulan saksi Frans Yohanda satu rumah sama terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Frans Yohanda langsung Berangkat ke Samarinda Sebrang di daerah Jl. Padelo Kel. Samarinda Seberang Kota. Samarinda, lalu terdakwa dan saksi Frans Yohanda berhenti di warung setelah itu terdakwa melihat saksi Frans Yohanda berbicara kepada sdr. Jumriansyah mengatakan ?bro ini na ada temanku cari sabu? dijawab ?na ini kebetulan ada teman saya Hamdar kamu langsung aja berususan sama dia? lalu terdakwa melihat Jumriansyah memanggil Hamdar sambil mengatakan ?bro ini na ada yang cari sabu? dijawab Hamdar ?iya? setelah itu saksi pergi menjauh dan kira kira udah jauh sekira 20 meter setelah itu saksi langsung menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Hamdar kemudian Hamdar mengatakan kepada terdakwa barangnya ambil sama orang yang duduk disitu? terdakwa jawab ?iya? lalu terdakwa mendatangi orang yang duduk yang di tunjukan Hamdar tersebut setibanya terdakwa langsung di berikan 2 poket sabu, setelah itu terdakwa kembali lagi dan pada saat terdakwa kembali sdr. Hamdar sudah pergi setelah itu saksi diajak pulang oleh tsaksi Frans Yohanda namun di tengah perjalanan sekira pukul 19.40 wita terdakwa mengajak saksiFrans Yohanda untuk singgah di kos teman untuk menggunakan sabu bersama sama terlebih dahulu dan setelah menggunakan sabu yang saksi ambil sedikit dari 2 poket sabu tersebut saksi dan saksi Frans Yohanda langsung pulang kerumah Jl Cipto Mangunkusomo Rt 10 Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa membeli sabu sabu dari sdr. Hamdar yang sebelumnya di kenalkan sdr. Jumriansyah baru satu kali ini saja.- Bahwa Keuntungan setiap kali saksi mencarikan bahan shabu buat saksi Atok yaitu sekitar Rp. 800.000- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi juga Untung dalam Pemakaian Secara Gratis.- Bahwa terdakwa mengenal barang narkotika jenis shabu tersebut sekitar 7 (Tujuh) tahun yang lalu dan saksi terakhir mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut pada Hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 19.40 wita didalam Kost Teman terdakwa Jl. Harapan Baru Kec. Samarinda sebrang Kota Samarinda bersama saksi Frans Yohanda.- Bahwa terdakwa mengkonsumsi barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut Jarang Jarang, ketika ada uang saja biasanya dalam seminggu terdakwa hanya sekali memakai narkotika Jenis shabu tersebut.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan Shabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut, seperti orang merokok.- Bahwa yang dirasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut, yaitu rasa Nyaman tenang dan badan terasa segar. - Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan takaran yang berlebihan dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya.- Bahwa terdakwa mengkui bersalah dan menyesal karen telah memiliki, Membawa, menguasai, menerima, Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa membeli ataupun mengkonsusi Narkotika jenis Sabu-sabu adalah adalah dilarang.- Bahwa dalam membeli ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dar pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ? 2 (dua) yaitu ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Arsa Pakiding Anak Dari Aris Bone, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :? 2 (Dua) Poket Kecil Narkotika Yang Di duga Jenis Shabu Dengan Berat bersih 1,05 Gram.? 1(satu) Unit Timbangan Elektronik.? 1 (satu) Buah Plastik Klip.? 1 Bendel Plastik Klip Kecil.? 2 (dua) Buah Sendok Takar Shabu Dari Sedotan.? 1 Unit HANDPHONE, HP Merk XIOMI Putih.? 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG warna Putih.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Frans Yohanda Bin Anang Julaidi.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa, tanggal : 9 Februari 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.MH., dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADIYTA DWI J, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik6329