- Menyatakan Terdakwa Irwansyah Alias Iwan yang identitasnya sebagaimana tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaIrwansyah Alias Iwan tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan bentuk tanaman yang dilakukan dengan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair dan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu ;
- 4 (empat) bungkus kertas warna coklat yang bergulung berisikan narkotika jenis daun ganja kering ;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah bong terpasang pipet plastik yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah mancis warna biru yang terpasang jarum diujungnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil yang berbulu warna ungu;
- 1 (satu) buah tas samping merk ADIDAS warna hitam;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk club;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginda Hasan Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik150