- Menyatakan terdakwa Hayatula Humaini Bin Haironi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) kilogram pasir yang mengandung timah;
- 1 (satu) set alat penambangan pasir timah dengan rincian sebagai berikut :
- Ponton terbuat dari kerangka balok kayu dengan ukuran panjang 11 (sebelas) meter dan lebar 8 (delapan) meter serta terdapat rumah pondok;
- Terdapat drum plastik sebanyak + 80 (delapan puluh) buah agar ponton dapat mengapung;
- 1 ( satu ) besi matu rajuk;
- 1 ( satu ) pipa rajuk;
- 1 ( satu ) unit mesin pompa tanah merek Shanghai berikut selang spriral dengan panjang + 15 (lima belas) meter;
- 1 (satu) unit Mesin Pompa air merek Strong berikut selang monitor panjang + 20 (dua puluh ) meter;
- 1 (satu) unit mesin Gear Box kondisi berkarat;
- Bok Sakan yang terbuat dari kayu untuk mencuci pasir timah;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik8918