- Menyatakan Terdakwa I DEDEN Als PEDEN SUPARMAN Als BLACK bin PATONI dan Terdakwa II NAHRUDIN bin WAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DEDEN Als PEDEN SUPARMAN Als BLACK bin PATONI dan Terdakwa II NAHRUDIN bin WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Kawasaki Type Thetracker 150 H Isi Silinder 150 cc Warna : putih hitam Nopol : A-3275-N, No Rangka : MH4LX150HJJP38875, No Mesin : LX150CEW95029.
- 1 (satu) Lembar STNK kendaraan R2 Merk Kawasaki Type Thetracker 150 H Isi Silinder 150 cc Warna : putih hitam Nopol : A-3275-N, No Rangka : MH4LX150HJJP38875, No Mesin : LX150CEW95029, A.n DESA LEBAK GEDONG.
- 1 (satu) Buku BPKB kendaraan R2 Merk Kawasaki Type Thetracker 150 H Isi Silinder 150 cc Warna : putih hitam Nopol : A-3275-N, No Rangka : MH4LX150HJJP38875, No Mesin : LX150CEW95029, A.n DESA LEBAK GEDONG.
- 1 (Satu) kunci kontak kendaraan merk Kawasaki.
- 1 (Satu) alat kunci Letter T Beserta anak kunci letter T.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 21/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iche Purnawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Nanang Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUKATMABin DURAJAK (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik363