Putusan PN BOYOLALI Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 112/2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hj. Nur Amalia Abbas, Elisabeth Vinda Yustinita |
Panitera | -heni Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Yudi Kristianto Alias Gondrong Bin Joko Sudibyo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Yudi Kristianto Alias Gondrong Bin Joko Sudibyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket serbuk kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan kertas warna putih, kemudian diisolasi warna merah, dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type J1 ACE warna putih beserta simcardnya, dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario 125 warna hitam, Nomor Polisi AD 5499 JU, beserta STNK dan anak kuncinya, dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2325 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik14141